Home / Berita Daerah / Podcast Bareng Wabup Karawang, Kepala BKKBN Jabar Titip Percepatan Penurunan Stunting

Podcast Bareng Wabup Karawang, Kepala BKKBN Jabar Titip Percepatan Penurunan Stunting

BKKBN Apresiasi Lahirnya Perbup Pelayanan KB Pascapersalinan

Kepala BKKBN Jabar Wahidin (kedua dari kiri) dan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh (kedua dari kanan) saat menjadi narasumber Podcast Beken DPPKB Karawang. Podcast dipandu host Rizky dan host tamu Ketua IPKB Jabar Najip Hendra SP.

KARAWANG | WARTAKENCANA.COM

Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat Wahidin menitipkan pesan khusus kepada Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk membantu terjalinnya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Karawang. Pesan ini tidak lepas dari kapasitas Wabup Aep sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Karawang, lembaga yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten.

Wahidin menyampaikan pesan khusus tersebut saat menjadi narasumber Podcast Berencana Itu Keren (Beken) di kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang, Kamis 19 Mei 2022. Aep yang siang itu turut menjadi narasumber langsung menegaskan kesiapannya. Terlebih, Aep menilai bahwa program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) dengan tagline Dua Anak Lebih Sehat merupakan pilihan terbaik saat ini.

“Percepatan penurunan stunting tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus kolaborasi. Bersama-sama. Mumpung sekarang bersama-sama dengan Pak Wabup, saya ingin menitipkan pesan kolaborasi ini. Mudah-mudahan program percepatan penurunan stunting di baah kendali Pak Wabup ini bisa lebih terintegrasi, lebih holistik,” harap Wahidin.

Sesaat sebelum masuk studio podcast, Wahidin sempat bercerita kepada Aep dan Kepala DPPKB Karawang Sofiah serta Kepala Dinas Kesehatan Karawang dan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Karawang terkait alasan wakil kepala daerah didorong menjadi Ketua TPPS di daerah masing-masing. Rupanya, penunjukkan itu tidak lepas dari pengalaman Kepala BKKBN Hasto Wardoyo saat menjadi Bupati Kulonprogo.

“Pak Kepala (BKKBN) itu kan pernah menjabat bupati selama dua periode. Beliau melihat peran wakil itu kurang teroptimalisasi. Padahal potensinya besar. Nah, melalui Peraturan Presiden Nomor 82/2021 ini didorong agar wakil bupati atau wakil wali kota ‘diikat’ sebagai leader percepatan penurunan stunting dengan menjadi Ketua TPPS,” ungkap Wahidin.

Di sisi lain, sambung Wahidin, program percepatan penurunan stunting melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, tidak bisa dipimpin oleh seorang kepala OPD untuk kemudian membawahi kepala OPD lainnya. Dengan begitu, Ketua TPPS sudah seharusnya dipimpin oleh pimpinan daerah. Ini yang kemudian bakal memudahkan dalam proses koordinasi program.

“Dalam banyak pengalaman menunjukkan bahwa kepala dinas itu sulit mengundang kepala dinas lain. Seringkali diwakilkan kepada kepala bidang, bahkan ada yang mengutus kepala seksi. Akibatnya, rapat tidak pernah menghasilkan keputusan karena peserta rapat harus melapor terlebih dahulu kepada pimpinan masing-masing. Nah, dengan dipimpin langsung wakil kepala daerah, harapannya sumbatan-sumbatan tersebut bisa teratasi. Sehingga pangambilan keputusan dan eksekusi program bisa lebih cepat,” papar Wahidin.

Perbup Pelayanan KB Pascapersalinan

Di bagian lain, Wahidin mengaku sangat mengapresiasi hadirnya Peraturan Bupati Karawang  Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelamanan Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan. Perbup tersebut menjadi payung hukum tata kelola KB pascapersalinan di Kabupaten Karawang dalam rangka percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB), dan penurunan stunting di Kabupaten Karawang.

“Perbup ini bisa menjadi pedoman penanganan banyak program, seperti AKI, AKB, hingga menurunkan angka stunting dan tentunya capaian kesertaan ber-KB. Kami sangat mengapresiasi dan berharap bisa menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak Karawang,” ungkap Wahidin.

Meski begitu, Wahidin berharap agar upaya tersebut tidak berakhir di peraturan bupati. Lebih dari itu, Perbup harus segera ditindaklanjuti dengan implementasi program dan kegiatan di lapangan. Apalagi, Kabupaten Karawang memiliki capaian pelayanan keluarga berencana pascapersalinan (KBPP) sangat rendah dan AKI tinggi. “Harus mampu menjadi senjata penanganan banyak program secara sinergis,” tandas Wahidin.

Sementara itu, Wakil Bupati Aep menjelaskan bahwa lahirnya Perbup membawa manfaat besar bagi masyarakat. Pertama, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi tentang pilihan dan pelayanan KB melalui petugas maupun publikasi media sosial. Kedua, akses pelayanan KB lebih mudah baik melalui puskesmas atau rumah sakit yang disiapkan untuk itu. Ketiga, pelayanan kesehatan dan KB lebih murah namun profesional, termasuk dalam mendapat akses BPJS Kesehatan, Karawang Sehat, maupun ketersediaan darah melalui PMI.

“Pada intinya, Perbub ini mengatur dua hal pokok, yakni penyelamatan ibu dan bayi baru lahir dan KP pascapersalinan. Penyelamatan ibu dan bayi baru lahir mulai sistem jejaring dan rujukan kesehatan ibu dan bayi, kewajiban fasilitas kesehatan, audit maternal parinatal, ketersediaan stok darah, hingga sistem informasi tentang ibu dan bayi baru lahir. Terkait KBPP, diawali dari konseling bagi ibu hamil, fasilitas kesehatan yang melayani, sarana prasarana, tenaga kesehatatan, hingga pemberdayaan masyarakat sebagai kader,” terang Aep.

Aep berjanji dengan diluncurkannya Perbup ini pihaknya bakal lebih tanggap dalam menangani AKB, AKI, KBPP, hingga stunting. Caranya dengan menambah anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan, keterampilan tenaga kesehatan, dan sarana prasarana.(NJP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top