Home / Berita Utama / Dikritik, Putusan MK Soal Batasan Usia Kawin Perempuan

Dikritik, Putusan MK Soal Batasan Usia Kawin Perempuan

Pertunjukkan teatrikal tentang program Genre pada puncak peringatan Harganas XXII tahun 2015. Program Genre mendorong upaya pendewasaan usia perkawinan. (DOK. DUAANAK.COM)

Pertunjukkan teatrikal tentang program Genre pada puncak peringatan Harganas XXII tahun 2015. Program Genre mendorong upaya pendewasaan usia perkawinan. (DOK. DUAANAK.COM)

BANDUNG – DUAANAK.COM

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun. Mereka menganggap putusan ini berarti membiarkan anak perempuan mengalami kematian dan cacat sebagai risiko dari perkawinan dan melahirkan pada usia anak-anak.

Ini berarti negara membiarkan anak perempuan mengalami kematian dan kecacatan sebagai risiko dari perkawinan dan melahirkan pada usia anak-anak.

“Ini berarti negara membiarkan anak perempuan mengalami kematian dan kecacatan sebagai risiko dari perkawinan dan melahirkan pada usia anak-anak,” demikian pernyataan resmi sejumlah LSM sekaligus penggugat, Kamis (18/06), usai pembacaan putusan MK, seperti dilansir BBC.

Dian Kartika Sari, pegiat dari Koalisi Perempuan Indonesia, mengatakan, dirinya sangat kecewa atas putusan MK yang menolak menaikkan batas minimal usia minimal perempuan menikah. “Seharusnya MK bisa melihat suasana batin penyusunan UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 yang sudah berusia 41 tahun dan kondisinya sudah berubah,” kata Dian Kartika.

PKBI: Negara Legalkan Pedofilia!

Menurut Dian Kartika, sejumlah LSM perempuan dan pegiat perlindungan anak-anak mengajukan uji materi atas sejumlah pasal dalam UU itu karena melihat ‘proses perkawinan anak banyak menimbulkan masalah’.

Ketua Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sarsanto W Sarwono mengatakan keputusan MK menolak uji materi ini bisa diartikan “negara juga berperan melegalkan praktik pedofilia.” “Sangat banyak anak perempuan putus sekolah, kesehatan reproduksi mereka sangat memburuk, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi,” ungkapnya.

Ini juga berarti perjuangan mewujudkan Indonesia yang bebas perkawinan anak masih sangat panjang dan terjal. Dan lebih dari itu, sambungnya, “Kesetaraan antara perempuan dan lelaki tidak akan pernah terjadi, kalau anak-anak perempuan terjebak dalam aturan hukum yang membolehkan mereka untuk menjadi korban perkawinan anak-anak.”

“Keputusan ini juga mengandaskan mimpi anak Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ini juga berarti perjuangan mewujudkan Indonesia yang bebas perkawinan anak masih sangat panjang dan terjal,” kata Wakil Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, PKBI, Atashendartini.

Sementara, Ketua PKBI Sarsanto W Sarwono mengatakan keputusan MK menolak uji materi ini bisa diartikan “negara juga berperan melegalkan praktik paedofilia.”

Mengapa MK Menolak

Mahkamah Konstitusi, dalam pertimbangan putusannya yang dibacakan pada Kamis, menolak uji materi atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pasal 7 ayat 1. Hakim mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia akan mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

Majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

“Tidak ada jaminan yang dapat memastikan bahwa dengan ditingkatkannya batas usia kawin untuk wanita dari 16 tahun menjadi 18 tahun, akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan kesehatan, maupun meminimalisir permasalahan sosial lainnya.”

“Tidak ada jaminan yang dapat memastikan bahwa dengan ditingkatkannya batas usia kawin untuk wanita dari 16 tahun menjadi 18 tahun, akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi permasalahan kesehatan, maupun meminimalisir permasalahan sosial lainnya,” kata anggota majelis hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.

MK juga menolak penambahan usia nikah kaum perempuan, karena di masa depan kemungkinan batas minimal menikah perempuan di usia 18 tahun bukanlah yang ideal. Mereka juga berpendapat di sejumlah negara batas usia bagi perempuan untuk menikah itu beraneka, mulai 17 tahun, 19 tahun dan 20 tahun.

Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi

Namun dalam pembacaan putusan itu, ada seorang hakim konstitusi, yaitu Maria Farida Indrati, yang memiliki pendapat berbeda. “Usia 16 tahun dalam UU Perkawinan dalam pasal 7 ayat 1 telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak-hak anak yang diatur dalam pasal 1 ayat 3, pasal 24 b ayat 2, pasal 8 c ayat 1 UUD 1945,” kata Maria dalam putusannya.

Menurut Koalisi Perempuan Indonesia, data BPS pada 2013 menyebutkan anak perempuan berusia 13 dan 15 tahun yang menikah sekitar 20 persen dari jumlah pernikahan keseluruhan. Sementara yang menikah di usia antara 15 dan 17 tahun diperkirakan mencapai 30 persen.

Di kalangan pegiat keselamatan perempuan dan anak-anak, angka ini berarti membiarkan anak perempuan mengalami kematian dan kecacatan sebagai risiko perkawinan dan melahirkan pada usia kanak-kanak.

Sementara, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menunjukkan, angka kematian ibu di Indonesia meningkat dari lima tahun sebelumnya. Dari angka 228 orang per 100.000 persalinan menjadi 359 orang per 100.000.

Menurut PKBI, terjadi peningkatan hampir 200 persen dari 9000 orang kematian ibu menjadi hampir 18.000 orang.(BBC)

 

Soure: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/06/150618_indonesia_usia_menikah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top