Home / Berita Daerah / PUP Terkendala UU Perkawinan

PUP Terkendala UU Perkawinan

Generasi Berencana (Genre) untuk pendewasaan usia perkawinan. (DOK. BKKBN JABAR)

Generasi Berencana (Genre) untuk pendewasaan usia perkawinan. (DOK. BKKBN JABAR)

SUMBER – DUAANAK.COM

Upaya instansi terkait Keluarga Berencana (KB) dan kependudukan di wilayah Kabupaten Cirebon masih terkendala Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Undang-undang Perkawinan ini masih memperbolehkan usia kawin bagi perempuan 17 tahun, sementara sesuai program KB disarankan agar minimal 20 tahun,” kata Wakil Ketua Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Kabupaten Cirebon Ibnu Saechu, Minggu (1/6).

Menurut Ibnu, seharusnya, perbedaan tersebut sudah tidak lagi. Undang-undang seyogyanya turut mendukung program pemerintah. Sebab, jika terjadi pertentangan aturan,  UU Perkawinan itu menjadi kontra produktif bagi program KB dan kependudukan.

“Tidak hanya itu, perkawinan usia dini yang masih terjadi di tengah masyarakat akibat ‘kecelakaan’ hubungan intim pranikah hingga terpaksa dikawinkan pun menjadi kendala upaya PUP,” katanya.

Ibnu berpendapat, dengan masih terjadinya perkawinan dini akibat kecelakaan seksual pranikah itu suatu cerminan gagalnya orang tua dalam membina keluarga, terutama terhadap anak-anak mereka.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) HM Sofyan mengatakan, program PUP diarahkan pada peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan remaja tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dengan tujuan meningkatkatnya rata-rata usia kawin pertama perempuan. “Sasaran yang ingin dicapai pada tahun 2013 meliputi pembentukan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja di setiap kecamatan,” kata Sofyan.

Menurut dia, PUP juga terkait dengan program Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (PK3). Program ini bertujuan menciptakan kondisi dinamis dari suatu keluarga agar memiliki keuletan, ketangguhan serta memiliki kemampuan fisik, materi dan psikis mental spiritual untuk mengembangkan diri dan keluarga agar bisa hidup mandiri dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.(AKIM GARIS)

One comment

  1. undang undang perkawinan

Leave a Reply to nani Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top