Home / Berita Daerah / Cimahi Segera Tuntaskan Pembentukan Tim Stunting Hingga Kelurahan

Cimahi Segera Tuntaskan Pembentukan Tim Stunting Hingga Kelurahan

Koordinator Bidang KSPK BKKBN Jawa Barat Elma Triyulianti (kelima dari kanan) berpose bersama punggawa DP3AP2KB Kota Cimahi usai melakukan pemantauan perkembangan tata kelola percepatan stunting di Kota Cimahi. (DOK. DP3AP2KB KOTA CIMAHI)

CIMAHI | WARTAKENCANA.COM

Pemerintah Kota Cimahi memastikan diri menjadi salah satu yang terdepan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Jawa Barat. Tekad tersebut dibuktikan dengan langkah cepat pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) mulai tingkat kota hingga kelurahan. Jika tak aral melintang, TPPS di seluruh jenjang bakal resmi terbentuk pada pekan kedua April 2022.

“Draft (Keputusan Wali Kota tentang TPPS) sudah masuk Bagian Hukum Setda. Saat ini dalam tahap harmonisasi. Insyaallah tidak akan lama lagi. Sesuai tenggat yang diminta BKKBN, Insyaallah Keputusan Wali Kota Cimahi tentang TPPS sudah bisa terbit pekan depan. Bukan hanya untuk tingkat kota, melainkan termasuk tingkat kecamatan dan kelurahan,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi Fitriani Manan saat menerima Koordinator Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga (KSPK) Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat Elma Triyulianti di kantornya, Rabu 6 April 2022.

Fitriani menjelaskan, Pemerintah Kota Cimahi sebenarnya sudah membentuk tim dengan substansi yang sama sebelum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang di dalamnya turut mengatur tentang TPPS. Namun, nomenklatur mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan Perpres dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) 2021-2024.

“Semula leading sector penanganan stunting itu urusan (Dinas) Kesehatan. Saya dan Bu Titi (Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Cimahi Titi Ratna Kemala) termasuk yang lama di Dinas Kesehatan. Kami banyak terlibat dalam upaya penanganan gizi buruk atau sekarang berkembang menjadi stunting. Nah, setelah BKKBN menjadi Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting Nasional, kami di daerah menyesuaikan. Kami sedang dalam proses itu. Mudah-mudahan lancar,” papar Fitriani.

Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi Fitriani Manan saat menerima Koordinator Bidang KSPK BKKBN Jawa Barat Elma Triyulianti di kantornya. (NAJIP HENDRA SP/WARTAKENCANA.COM)

Merujuk pada dokumen RAN PASTI 2021-2024, TPPS Kabupaten/Kota merupakan organisasi percepatan penurunan stunting yang bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor pada tingkat kabupaten/kota. Susunan TPPS kabupaten/kota terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Tim Pengarah diketuai Bupati/Wali Kota dengan anggota Forum Foordinasi Pimpinan Daerah. Adapun Ketua Pelaksana TPPS Kabupaten/Kota dijabat Wakil Bupati/Wakil Wali Kota yang didukung oleh Wakil Ketua yang dapat terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, dan Ketua Tim Penggerak PKK, serta Sekretaris Pelaksana dijabat oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Pengendalian Penduduk dan KB. Sementara itu, koordinator bidang-bidang dijabat oleh Kepala OPD terkait.

TPPS Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya memiliki empat bidang. Pertama, Bidang Pelayanan Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif. Bidang ini dipimpin OPD yang membidangi urusan kesehatan kabupaten/kota, dengan beranggotakan OPD yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang ketahanan pangan, dan mitra atau pihak lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas bidang.

Kedua, Bidang Perubahan Perilaku dan Pendampingan Keluarga. Bidang ini dipimpin oleh OPD yang membidangi pengendalian penduduk dan KB, dengan beranggotakan OPD yang membidangi kesehatan, agama, pendidikan dan kebudayaan, bidang komunikasi dan informasi, media massa dan organisasi kemasyarakatan, serta mitra atau pihak lain yang dapat mendukung pelaksanaan tugas bidang.

Ketiga, Bidang Koordinasi, Konvergensi, dan Perencanaan. Bidang ini dipimpin Bappeda Kabupaten/Kota, dengan anggota OPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan KB, kesehatan, perwakilan pemerintah desa, mitra kerja atau pihak lain yang dinilai dibutuhkan untuk menjalankan pelaksanaan tugas bidang.

Keempat, Bidang Data, Monitoring, Evaluasi, dan Knowledge Management. Bidang ini dipimpin unsur perguruan tinggi, dengan anggota OPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah, data, agama, kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan desa, dan OPD lainnya serta mitra kerja atau pihak lain yang dibutuhkan untuk menjalankan pelaksanaan tugas bidang.

“TPPS Kota Cimahi dan TPPS Kecamatan dibentuk atau disahkan melalui keputusan Plt. Wali Kota. Setelah keduanya terbentuk, barulah kami membentuk TPPS Kelurahan. Dengan demikian, Kota Cimahi akan memiliki tiga TPPS Kecamatan dan 15 TPPS Kelurahan,” jelas Fitriani.

Koordinator Bidang KSPK BKKBN Jawa Barat Elma Triyulianti (kanan) dan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Cimahi Titi Ratna Kemala (kiri) memantau jalannya input data Tim Pendamping Keluarga oleh tim admin. (NAJIP HENDRA SP/WARTAKENCANA.COM)

Kooordinator Bidang KSPK Perwakilan BKKBN Jawa Barat Elma Triyulianti yang datang secara khusus untuk memantau tata kelola percepatan penurunan stunting di Kota Cimahi mengaku puas dengan progress yang dicapai salah satu daerah penyangga ibu kota provinsi tersebut. Elma berharap TPPS bisa benar-benar terbentuk sesuai tenggat yang ditetapkan Jakarta. Dengan begitu, tim bisa langsung bergerak menjalankan agenda percepatan penurunan stunting demi mengejar target prevalensi nasional 14 persen pada 2024.

“Catatan kami, TPPS tidak mesti sama persis dengan panduan yang ada dalam dokumen RAN PASTI. Selalu ada ruang bagi daerah untuk menyesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing. Silakan disesuaikan dengan kebutuhan dan medan Kota Cimahi. Yang penting bisa bergerak efektif,” ungkap Elma.

Ketua Divisi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi TPPS Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, baru 13 kabupaten/kota yang sudah secara resmi memiliki TPPS. Untuk tingkat kecamatan, dari 627 kecamatan se-Jawa Barat, baru 42 yang telah memiliki TPPS. Sementara itu, dari 5.957 desa dan kelurahan di Jawa Barat, TPPS baru terbentuk di 535 desa/ kelurahan.

“Dibanding jumlah keseluruhan, kabupaten dan kota yang sudah memiliki TPPS kurang dari 50 persen. Persentase TPPS kecamatan dan desa/kelurahan masih sangat kecil, baru 6,7 persen kecamatan dan 8,98 persen desa/kelurahan. Nah, kami mendapat khusus untuk memantau secara langsung pembentukan TPPS dan melakukan evaluasi bersama-sama dengan kabupaten dan kota,” papar Elma.

Untuk mendukung kinerja TPPS, sambung Elma, BKKBN membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Sekretariat TPPS di provinsi dan kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, Satgas Percepatan Penurunan Stunting terdiri atas koordinator manajer, manajer bidang progam dan kegiatan, dan manajer bidang data, pemantauan, dan evaluasi. Satgas juga menempatkan technical assistant di masing-masing kabupaten dan kota.

“Untuk Kota Cimahi, technical assistant-nya Kang Najip (Najip Hendra SP). Ini sahabat saya yang sudah lama membantu BKKBN dalam mengembangkan desain program advokasi dan informasi Bangga Kencana di Jawa Barat. Kang Najip juga mengelola majalah internal BKKBN Jawa Barat Warta Kencana dan versi online-nya. Berkat tangan dinginnya, Warta Kencana berhasil memenangkan penghargaan media internal perwakilan BKKBN terbaik secara nasional. Atas kiprahnya tersebut, Kang Najip mendapat penghargaan Wira Karya Kencana dari Kepala BKKBN Pusat pada 2015 lalu,” papar Elma.

“Tugasnya cukup berat. Banyak pula. Simpelnya lebih kurang membangun harmoni dalam tata kelola percepatan penurunan stunting di kabupaten dan kota. Untuk keberhasilan tugas tersebut tentu membutuhkan dukungan dan kolaborasi banyak pihak,” ujar Najip menimpali Elma.

Lebih jauh Najip menjelaskan, ruang lingkup tugas teachnical assistant meliputi lima pekerjaan utama. Pertama, melakukan koordinasi intensif dan efektif dengan koordinator program manager, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan. Kedua, menyusun rencana kerja Satgas sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satgas Stunting di wilayah kerjanya.

Ketiga, memimpin dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi konsultasi, fasilitasi dalam koordinasi, penyediaan dan pengelolaan data stunting di tingkat kabupaten/kota, serta pelaksanaan audit kasus stunting di kabupaten/kota. Keempat, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Satgas Stunting di kabupaten/kota. Kelima, mengendalikan dan memastikan penyelesaian tugas-tugas yang ditentukan untuk meningkatkan program pecepatan penurunan stunting dan menghasilkan rekomendasi kebijakan.(NJP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top