Home / Berita Utama / Dorong Advokasi Kebijakan Daerah, BKKBN Integrasikan Pokja Bangga Kencana

Dorong Advokasi Kebijakan Daerah, BKKBN Integrasikan Pokja Bangga Kencana

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Bonivasius Prasetya lchtiarto membuka workshop Pengelolaan dan Pembinaan Forum Komunikasi Pokja Bangga Kencana di Grandia Hotel, Kota Bandung, pada 24-25 Mei 2022. (NAJIP HENDRA SP/WARTAKENCANA.COM)

BANDUNG | WARTAKENCANA.COM

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong integrasi sejumlah kelompok kerja (Pokja) terkait program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) ke dalam satu pokja saja. Hal ini dilakukan mengingat tujuan akhir dari sejumlah pokja yang sudah terbentuk bermuara pada keberhasilan advokasi kebijakan pembangunan kependudukan di daerah.

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Bonivasius Prasetya lchtiarto menungkapkan hal itu saat membuka workshop Pengelolaan dan Pembinaan Forum Komunikasi Pokja Bangga Kencana di Grandia Hotel, Kota Bandung, pada 24-25 Mei 2022. Workshop diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi program Bangga Kencana di kabupaten/kota se-Jawa Barat, Pokja Bangga Kencana kabupaten/kota se-Jawa Barat, dan mitra kerja lintas sektor tingkat Provinsi Jawa Barat.

“Pokja Bangga Kencana bukan remeh-temeh. Pokja memiliki peran penting dalam rangka menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045. Kami BKKBN berharap Pokja bisa menggali isu-isu sekaligus mencari solusinya. Termasuk di dalamnya melakukan advokasi terkait komitmen kepala daerah dan anggaran daerah,” ungkap Bonivasius.

Bonivasius menjelaskan, efektivitas pokja dapat dilihat dari empat indikator utama. Pertama, keberhasilan peningkatan skor Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK). Kedua, memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Ketiga, mengintegrasikan indikator urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (PPKB) atau program Bangga Kencana ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah. Keempat, terbentuknya kelembagaan yang menangani urusan PPKB secara utuh.

Dia tidak memungkiri dalam perjalannya BKKBN pernah membentuk sejumlah pokja terkait program Bangga Kencana. Sebut saja misalnya pokja kampung keluarga berencana (KB), pokja advokasi Bangga Kencana, pokja grand design pembangunan kependudukan, dan sejumlah pokja lainnya. Sayangnya, tidak semua pokja berjalan efektif. Direktorat Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk BKKBN mencatat, per Desember 2021 telah terbentuk pokja terkait Bangga Kencana di 23 provinsi dan 231 kabupaten/kota.

“Integrasi ini bertujuan agar pokja berjalan efektif. Harapan saya pokja ini implementasinya benar-benar bermanfaat mendukung program Bangga Kencana melaksanakan advokasi kebijakan pembangunan kependudukan daerah. Selain itu, saya mengharapkan output dari para peserta dapat memberikan masukan terkait perkembangan Pokja Bangga Kencana yang meliputi pembentukan dan tata laksana, pelaksanaan dan pembinaan, serta monitoring dan evaluasi,” jelas Bonivasius.

Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Wahidin memberikan sambutan pada kegiatan workshop Pengelolaan dan Pembinaan Forum Komunikasi Pokja Bangga Kencana. (NAJIP HENDRA SP/WARTAKENCANA.COM)

Kolaborasi Lintas Sektor

Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Wahidin menjelaskan, Pokja Bangga Kencana beranggotakan perwakilan dari berbagai lintas sektor, baik pemerintah maupun nonpemerintah. Kehadirannya bertujuan menumbuhkan dan memperkuat komitmen pemerintah daerah masing-masing untuk menjadikan Bangga Kencana sebagai program prioritas pembangunan daerah melalui kebijakan, alokasi anggaran, dan program.

“Bangga Kencana ini merupakan urusan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sayangnya, dalam pelaksanaanya masih terjadi kesenjangan (gap) dan sangat variatif, tergantung komitmen dan dukungan pemerintah daerah tersebut. Nah, Pokja Bangga Kencana mendorong terjadinya kolaborasi melaliu prinsip konvergensi dalam mewujudkan arah pembangunan pemerintahan daerah dengan mengusung isu-isu strategis dan pencapaian target Program Bangga Kencana,” papar Wahidin.

Dia mencontohkan, kesenjangan komitmen daerah setidaknya bisa dilihat dari nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi program Bangga Kencana. Indikator lainnya tampak pada bervariasinya alokasi pembiayaan untuk program Bangga Kencana dan belum optimalnya kuantitas tenaga di lapangan.

“Dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, baru 10 daerah yang memiliki kelembagaan utuh membidangi pengendalian penduduk dan keluarga berencana, DPPKB. Selebihnya ada yang bergabung dalam OPD yang membidangi dua atau tiga urusan. Akibat penggabungan ini, urusan Bangga Kencana hanya ditangani dua bidang atau bahkan ada yang satu bidang. Saya pikir minimal ditangani dua bidang. Kalau satu bidang itu sudah pasti kewalahan. Kami berharap Pokja Bangga Kencana bisa membantu mengadvokasi kelembagaan ini,” kata Wahidin.

Wahidin berharap pertemuan konsolidasi Pokja Bangga Kencana yang dihelat selama dua hari menjadi ruang evaluasi bersama sejumlah pokja yang sebelumnya sudah terbentuk. Dengan begitu, bisa terpetakan situasi terkini, baik dari eksistensi kelembagaan maupun rencana kerja dan anggaran operasional yang dimiliki masing-masing daerah.

Bagi daerah yang belum memiliki Pokja Bangga Kencana, Wahidin berharap dapat menginisiasi pembentukannya seperti halnya pokja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di seluruh jenjang wilayah. Apapun bentuk dan nomenklaturnya, pokja ini menjadi salah satu penguat dukungan lintas sektor yang ada dan dapat melaksanakan fungsi advokasi penguatan dan pengembangan di masing-masing kabupaten dan kota.

Lebih jauh Wahidin menjelaskan, fokus utama pokja adalah bagaimana menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pencapaian program Bangga Kencana. Untuk mengukur kinerjanya, BKKBN menetapkan tiga indikator: input, output, dan outcome. Indikator input meliputi keanggotaan Pokja di daerah terdiri dari lintas sektor, baik dari perwakilan pemerintah dan nonpemerintah.

Kemudian, memiliki rencana kerja dengan tujuan umum yang mendukung pencapaian program Bangga Kencana dan RPJMD serta mampu melaksanakan rencana kerjanya. Indikator ini juga mengukur pelaksanaan strategi advokasi kepada kepala daerah. Khusus Pokja Bangga Kencana Provinsi dilihat dalam melaksanaan kegiatan bimbingan teknis ke pokja di tingkat kabupaten dan kota dan seterusnya di tiap jenjangan wilayah. Juga meliputi kegiatan monitoring dan evaluasi serta pencatatan dan pelaporan.

Adapun indikator output meliputi beberapa parameter turunan. Sebut saja misalnya kepemilikan kebijakan atau regulasi terkait pembentukan pokja yang ditandatangani pimpinan daerah dengan periode waktu 3-5 tahun. Kemudian, adanya kebijakan atau regulasi dan alokasi anggaran yang mendukung Bangga Kencana. Berikutnya, adanya nota kesepahaman dan kesepakatan dengan pihak terkait guna menguatkan pelaksanaan program Bangga Kencana di tingkat lapangan. Juga pelibatan tokoh kunci dan sentral dalam unsur kepokjaan dan adanya laporan hasil monitoring dan evaluasi pokja.

Sementara indikator outcome meliputi peningkatan capaian kinerja program Bangga Kencana sesuai indikator kinerja masing-masing kabupaten dan kota. Dalam hal ini kinerja kesertaan ber-KB, metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP), unmetneed, penurunan ASFR 15-19 tahun, dan prevalensi stunting. Outcome juga dilihat dari kepemilikan dokumen perencanaan strategis yang di dalamnya terdapat indikator kependudukan dalam bentuk Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK).

Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Jawa Barat Irfan Indriastono menjelaskan, saat ini dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, 16 di antaranya melaporkan keberadaan Pokja Bangga Kencana. BKKBN menargetkan sepanjang 2022 ini bisa mendampingi lima kabupaten dan kota untuk membentuk atau mengembangkan Pokja Bangga Kencana.

“Kami berharap output kegiatan ini, Pokja Bangga Kencana yang telah terbentuk di kabupaten dan kota dapat menyusun program kerja sesuai dengan isu prioritas masing-masing serta menguatkan strategi komunikasi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan berjenjang, mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti di tingkat kabupaten dan kota,” harap Irfan.(NJP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top