CIANJUR – DUAANAK.COM
Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Cianjur Esih Sukaesih Karo-karo mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap petugasnya di lapangan, yang melakukan pemotongan honor petugas pendataan keluarga 2015. Hal itu dilakukan menyusul adanya informasi yang diterimanya terkait perbedaan honor antara petugas pendata.
“Saya sudah berulangkali setiap kesempatan menyampaikan bahwa honor petugas pendata itu sebesar Rp 3.000 per kepala keluarga (KK). Kita menghitung honornya dari data KK yang di data. Jumlah sebesar itu tidak ada potongan dan tidak boleh dipotong dah harus sampai kepada petugas pendata,” kata Esih saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2015).
Jika dalam pelaksanaanya masih saja ada oknum petugasnya yang nekat bermain-main, ia tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau sampai ada yang memotong honor pendata, siap-siap saja menerima sanksi. Kalau seorang PNS tentu sanksinya ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya,” papar Esih.
Untuk menyukseskan pendataan keluarga tahun 2015 di Kabupaten Cianjur, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelontorkan anggaran sekitar Rp 5 miliar. Selain itu sebanyak 7.000 petugas pendata yang terdiri dari manager tingkat kecamatan, manager tingkat desa, supervaisor tingkat RW dibantu dua atau tiga pendata diterjunkan untuk menyisir dari rumah ke rumah.
“Petugas pendata ini harus ketemu langsung, tidak bisa diwakili semuanya harus kedata. Tidak boleh ada data dobel, Jika tdak ada yang didata harus balik lagi hingga 3 kali. Pendata itu sudah ikut TOT (training of trainer). Jika data itu dibiarkan ganda dan dilakukan itu korupsi dan tindak pidana,” kata Esih. (*)
Source:
http://humas.polri.go.id/berita/Pages/Ini-Sanksinya,-Bagi-Oknum-yang-Menyunat-Honor-Petugas-Pendataan-Keluarga—-.aspx#sthash.gi5TVW6B.dpuf
Harusnya diberlakukan sanksi sprt itu di semua daerah. Di daerah saya kec. Jonggol, kab. Bogor, kader pendata diberi honor tdk sesuai yg dijanjikan (dijanjikan Rp.3000, d byrkn Rp. 2500). Honor di potong Rp.500 untk SPJ. Harus dilaporkan kemana?