Home / Berita Utama / Perangi Stunting, BKKBN Jabar Terjunkan 37.184 Tim Pendamping Keluarga

Perangi Stunting, BKKBN Jabar Terjunkan 37.184 Tim Pendamping Keluarga

Kepala BKKBN Jawa Barat Wahidin saat menyampaikan laporan Rakerda Bangga Kencana Jawa Barat 2022 di Grand Tjokro Hotel Bandung pada Selasa, 8 Maret 2022. (IRFAN HQ/BKKBN JAWA BARAT)

BANDUNG | WARTAKENCANA.COM

Genderang perang melawan stunting resmi ditabuh seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Tak butuh waktu lama bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk langsung merangsek ke garis depan peperangan. Salah satunya dengan membentuk tim pendamping keluarga (TPK) yang bakal bertugas di garda depan perang melawan stunting.

Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Wahidin melaporkan, saat ini Jawa Barat membentuk dan melatih 37.184 TPK. Setiap tim beranggotakan tiga orang dari unsur bidan, kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK), dan kader keluarga berencana (KB). TPK tersebar di seluruh pelosok desa dan kelurahan di Jawa Barat. Jika dibandingkan dengan jumlah RW berdasarkan hasil Pendataan Keluarga 2021 sebanyak 51.841 RW, berarti saat ini TPK hadir lebih dari 70 persen RW di Jawa Barat.

“TPK merupakan ujung tombak penurunan stunting di lapangan. TPK hadir di setiap dusun atau rukun warga (RW) dengan tugas utama melakukan pendampingan kepada keluarga dengan cara mengidentifikasi faktor risiko stunting dan melakukan pelayanan komunikasi, informasi, edukasi, pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya untuk pencegahan risiko stunting,” ungkap Wahidin saat menyamaikan laporan Rapat Kerja Daerah Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Rakerda Bangga Kencana) Provinsi Jawa Barat di Grand Tjokro Hotel Bandung, 8 Maret 2022.

Lebih jauh Wahidin menjelaskan, Direktorat Bina Penggerakkan Lini Lapangan BKKBN belum lama ini menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pendampingan Keluarga dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa/Kelurahan. Merujuk pada panduan tersebut, bidan yang diprioritaskan menjadi TPK adalah bidan yang berada atau ditugaskan di desa/kelurahan dan teregistrasi. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu, bidan dapat berupa seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, sudah atau akan melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kader PKK, dapat meliputi pengurus dan/atau anggota seluruh Pokja I, II, III, dan IV TP PKK desa/kelurahan. Sedangkan kader KB yang terlibat dalam TPK dapat meliputi PPKBD, Sub PPKBD, kader kelompok kegiatan bina keluarga, kader dasawisma, tenaga penggerak program bangga kencana, tenaga lini lapangan program bangga kencana, dan kader organisasi agama/kemasyarakatan lainnya/tokoh-tokoh masyarakat/agama.

Dalam melaksanakan tugasnya, TPK memiliki lima tugas khusus, mulai skrining pranikah hingga memastikan pemanfaatan bantuan sosial. Pertama, melakukan skrining tiga bulan pranikah kepada calon pengantin (Catin) untuk mengetahui faktor risiko stunting, memberikan edukasi serta memfasilitasi catin yang memiliki faktor risiko stunting dalam upaya menghilangkan faktor tersebut.

Kedua, melakukan pendampingan kepada semua ibu hamil dengan melakukan pemantauan/pemeriksaan kehamilan secara berkala, melakukan KIE KB pascapersalinan, dan memfasilitasi rujukan jika diperlukan. Ketiga, melakukan pendampingan pascasalin dengan melakukan promosi dan KIE KB pascasalin, memastikan ibu pascasalin sudah menggunakan KBPP metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP), dan memastikan tidak terjadi komplikasi masa nifas.

Keempat, melakukan pendampingan pengasuhan dan tumbuh kembang anak di bawah lima tahun (balita) dengan melakukan skrining penilaian faktor risiko stunting, memastikan bayi mendapat ASI eksklusif selama enam bulan, bayi di atas enam bulan mendapat makanan pendamping air susu ibu (MPASI) dengan gizi cukup, dan mendapat imunisasi dasar lengkap sesuai jadwal. Kelima, memastikan keluarga mendapatkan bantuan sosial dan memastikan program bantuan sosial dimanfaatkan dengan benar.

Wahidin menjelaskan, pembentukan TPK merupakan salah satu langkah terobosan yang dilakukan BKKBN dalam upaya mewujudkan target 14 persen prevalensi stunting pada 2024. Dengan waktu tersisa 2,5 tahun untuk mencapai target 14 persen di 2024, maka harus ada langkah-langkah terobosan. Ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo saat menunjuk Kepala BKKBN sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting yang meminta upaya extraordinary dalam penanggulangan stunting.

“Kader KB memiliki kepiawaian dalam pengumpulan data. Mereka sudah berpengalaman, karena terlibat langsung dalam melakukan Pendataan Keluarga 2021,” terangnya.(NJP)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top