Home / Berita Utama / KB di Daerah, Lembagamu Kini

KB di Daerah, Lembagamu Kini

Kantor BKKBD Kabupaten Sukabumi, kini menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. (DEVI/DPPKB KAB. SUKABUMI)

Kantor BKKBD Kabupaten Sukabumi, kini menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. (DEVI/DPPKB KAB. SUKABUMI)

BANDUNG – DUAANAK.COM

Upaya memperkuat kelembagaan KB kembali gagal. Setelah sempat digadang-gadang bakal memiliki kementerian tersendiri pada saat gonjang-ganjing penyusunan kabinet dua tahun ke belakang, urusan KB akhirnya gigit jari. BKKBN kembali ke pangkuan Kementerian Kesehatan. Kini, ketika undang-undang anyar secara eksplisit menyebutkan kelembagaan, tak seluruh daerah patuh. Pun dengan Jawa Barat.

Dua bulan menjelang akhir tahun, harapan adanya penguatan kelembagaan yang membidangi pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KB) di Jawa Barat sempat membuncah. Tepatnya ketika Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Nomor 27, Kota Bandung, pada Rabu 31 Oktober 2016.

Dalam draft tersebut, gubernur penerima Satyalencana Pembangunan Bidang Kependudukan dan KB ini secara eksplisit mengusulkan nomenklatur anyar yang secara khusus membidangi pengendalian penduduk dan KB. Namanya Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana di tanah air. Rujukannya jelas: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Plus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang berimplikasi pada perubahan susunan organisasi, serta tugas dan fungsi perangkat daerah.

UU pemerintahan daerah versi terbaru ini mengelompokkan pengendalian penduduk dan KB sebagai urusan wajib nonpelayanan dasar. Ini merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren, yakni adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Pembagian urusan ini diatur dalam Pasal 11 dan 12. Pengendalian penduduk dan KB menjadi bagian dari 18 urusan wajib di luar pelayanan dasar.

“Hal ini tindak lanjut dari undang-undang dan PP tersebut. Undang-undang ini kan dengan sejumlah paradigma dan perubahan yang baru yang mengakibatkan struktur di pemerintahan daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota, berubah. Lebih efisien,” kata Heryawan usai rapat paripurna.

Heryawan menjelaskan, susunan perangkat daerah ini ditetapkan berdasarkan tipologi Perangkat Daerah yang diklasifikasikan ke dalam tipe A, B, dan C yang ditentukan melalui variabel beban kerja yang terdiri dari variabel umum dengan bobot 20 persen dan variabel teknis dengan bobot 80 persen. Berdasarkan UU tersebut, Jawa Barat akan memiliki asisten daerah yang semula berjumlah empat akan menjadi tiga orang asisten daerah, tenaga atau staf ahli gubernur yang semula berjumlah lima akan menjadi tiga orang, serta biro yang semula 12 diciutkan menjadi maksimal sembilan biro.

Selain merger, Pemprov Jawa Barat juga mengusulkan dinas baru untuk memperlancar tugas, kinerja, dan teknis kewenangannya. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) semula akan dibagi menjadi dua, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana.

“Dinas Kependudukan provinsi akan berfungsi menjadi koordinator Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota. Ditambah penguatan Keluarga Berencana,” tambah Aher.

Cuma Ganti Baju

Usulan tinggal usulan. Asa penguatan kelembagaan perlahan menguap seiring lemahnya daya tawar kependudukan dan KB di meja legislatif. Harus diakui urusan KB memang kurang seksi untuk “dijual” di ruang paripurna. Hasilnya, tak ada nomenklatur Dinas Kependudukan dan KB atau Dinas Pengendalian Penduduk dan KB pada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Mengacu kepada regulasi yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Seri 3 tertanggal 22 November 2016 ini, perangkat daerah Jawa Barat terdiri atas sekretariat daerah tipe A, sekretariat DPRD tipe A, inspektorat tipe A, 26 dinas daerah, dan delapan badan daerah tipe A. Khusus dinas daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tercatat sebagai satu-satunya dinas dengan klasifikasi tipe C. Sementara sisanya merupakan dinas daerah provinsi dengan klasifikasi tipe A.

Bagaimana dengan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB? Hmmm… Seperti disinggung di bagian atas, urusan ini belum “laku” untuk dijual sebagai dinas daerah. Walhasil, urusan pengendalian penduduk masih satu rumpun dengan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Praktis kelahiran perda anyar ini hanya mengubah Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana. Entah, nomenklatur baru ini akan disingkat menjadi apa. Sampai majalah ini diterbitkan belum ada pengumuman called name dinas anyar tersebut.

Juga, belum jelas apakah ada perubahan tugas pokok dan fungsi kelembagaan setelah BP3AKB ganti baju menjadi dinas. Bila mengacu kepada regulasi sebelumnya, maka pengendalian penduduk dan KB hanya akan menempati satu dari empat bidang yang ada. Keempat bidang tersebut meliputi: 1) Bidang Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan; 2) Bidang Pengarusutamaan Gender dan Kerjasama; 3) Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak; 4) Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga. Mengingat hanya “ganti baju”, maka kecil kemungkinan adanya perubahan kelembagaan untuk level eselon III dan IV.

Padahal, menyimak hasil analisis beban kerja yang dilakukan sebelum pengajuan raperda, Jawa Barat masuk kategori provinsi dengan beban kerja besar. Dengan skor hingga 900, Jabar layak untuk menyandang tipe A untuk urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan KB. Tercatat hanya Kabupaten Bogor yang membukukan beban kerja di atas Jawa Barat. Kabupaten paling tambun di Jabar ini memiliki skor 1.000, terpaut delapan poin dari Kota Surabaya di Jawa Timur yang membukukan skor 992 poin. Kabupaten Bogor sendiri merupakan satu-satunya daerah yang memiliki skor hingga empat digit.

Nah, kalau saja klasifikasi tersebut benar-benar menjadi acuan pembentukan kelembagaan, maka Jabar bakal memiliki dinas tipe A dengan empat bidang di dalamnya. Merujuk kepada Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dinas daerah provinsi tipe A memiliki bidang sebagai berikut: a) Sekretariat; b) Bidang Advokasi, KIE dan Penggerakan; c) Bidang Keluarga Berencana; d) Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; e) Bidang Pengendalian Penduduk.

Faktanya, adanya penggabungan urusan pengendalian penduduk dan KB dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka beban kerja empat bidang tersebut diperas menjadi satu bidang saja. Beban kerja ini jauh lebih besar ketimbang dinas daerah tipe B atau C sekalipun yang berdiri sendiri. Mangacu kepada regulasi yang sama, dinas daerah provinsi tipe B memiliki tiga bidang dan tipe C memiliki dua bidang.

Yang menarik, Perda Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tidak menjadikan Perka BKKBN 162 dan 163 Tahun 2016 sebagai bahan pertimbangan. Perda yang diteken Gubernur Heryawan pada 14 November 2016 ini mencantumkan delapan peraturan-perundangan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah (PP) dan perda Jawa Barat. Wajar bila kemudian tidak menampakkan jejak Perka BKKBN dalam Perda yang diundangkan 22 November 2016 tersebut.

Fenomena “ganti baju” juga tampak dalam nomenklatur kabupaten dan kota di Jawa Barat. Sebagian besar nomenklatur baru yang membidangi urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB tidak mengalami perubahan berarti dibandingkan nomenklatur sebelumnya. Namun demikian, terdapat 11 daerah yang memiliki nomenklatur pengendalian penduduk dan KB berdiri sendiri alias tanpa digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya. Daftar nomenklatur kelembagaan urusan pengendalian penduduk dan KB di kabupaten dan kota bisa dilihat pada infografik.

(Laporan lengkap kelembagaan KB di daerah setelah berlakunya Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bisa dibaca dalam Majalah Warta Kencana Edisi 28/2016 yang bisa diakses dan diunduh di sini

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top