Home / Berita Utama / Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Anak

Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Anak

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (BIN.GO.ID)

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (BIN.GO.ID)

JAKARTA – DUAANAK.COM

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus meroket dari tahun ke tahun. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat sepanjang tahun 2010 hingga 2014 ada 21.689.797 kasus di 179 kabupaten dan kota pada 34 provinsi di Indonesia. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait tidak ragu melaporkan Indonesia berada dalam status darurat kejahatan seksual terhadap anak.

“Dari total kasus kejahatan itu ditemukan 58 persen atau sekitar 11 juta merupakan kejahatan seksual. Sisanya, 42 persen adalah kasus kekerasan fisik, penelantaran, dan perdagangan anak. Data ini menunjukkan pengaduan pelanggaran hak anak terus meluas dan meningkat,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Diskusi Publik Memutus Mata Rantai Darurat Kekerasan terhadap Anak di Hotel Borobudur, Jakarta, Kami 20 November 2014, seperti dikutip Metrotvnews.

Arist menyayangkan kendati Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Anak selama 24 tahun, kenyataanya pelanggaran dan kekerasan serta kejahatan seksual terus meningkat. “Apakah negara abai dalam hal ini?” cetusnya.

Yang lebih memprihatinkan lagi, hal ini tidak diimbangi dengan penegakan hukum memadai. Sanksi hukum yang diterapkan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Padahal, imbuh dia, untuk memutus mata rantai darurat kejahatan seksual terhadap anak adalah dengan penegakan hukum yang tegas.

Ia mengingatkan banyak hakim memutus bebas para pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap anak, dengan banyak dalih yang mengaburkan bukti. Sebab itu, kata dia, Komnas PA mendesak negara dan aparat hukum seperti kepolisian dan hakim atau jaksa memberi keadilan pada korban kejahatan seksual anak.

Ia juga meminta merevisi Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, agar hukuman minimal terhadap pelaku kejahatan terhadap anak menjadi 20 tahun dari sebelumnya tiga tahun. “Termasuk dengan suntik kimia atau kebiri pelaku seperti diterapkan di Korea,” ujarnya.

Komnas juga meminta penetapan kota layak anak dalam membangun mekanisme sistem pembangunan berbasis anak serta mendesak pemerintah menginisiasi peraturan daerah untuk perlindungan anak.

Sementara itu, dalam acara tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menyatakan maraknya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sebagai akibat minimnya kesadaran pada pentingnya anak, khususnya kesadaran para orang tua pada anaknya sendiri. “Sejatinya dalam diri anak-anak kita melekat harkat dan martabat bangsa kita,” cetusnya.

Untuk membantu mencegah terjadinya kekerasan dan perlindungan terhadap anak,ia meminta jajaran pemerintah tidak bersikap ego sektoral dengan melakukan koordinasi yang baik.(METROTVNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top