Home / Berita Utama / BKKBN Dianggap Tak Serius Fasilitasi Pembentukan BKKBD

BKKBN Dianggap Tak Serius Fasilitasi Pembentukan BKKBD

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Kabupaten Sukabumi.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD) Kabupaten Sukabumi.

JAKARTA – DUAANAK.COM

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dianggap tidak bersungguh-sungguh memfasilitasi pembentukan badan kependudukan dan keluarga berencana daerah (BKKBD) di kabupaten dan kota. Indikasinya, peraturan pemerintah (PP) maupun keputusan kepala BKKBN lainnya mengenai teknis pembentukan BKKBD tak kunjung terbit. Bahkan, BKKBN dianggap enggan melepas kewenangannya dalam penyelenggaraan program keluarga berencana (KB) di daerah.

Demikian salah satu simpulan hasil kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Umum dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang dipaparkan di hadapan sejumlah pejabat BKKBN pusat dan perwakilan BKKBN di Hotel 88, Jakata, Selasa 2 September 2014. Kajian juga menyimpulkan rendahnya komitmen kepala daerah terhadap program kependudukan dan keluarga berencana (KKB) yang sekarang berkembang menjadi kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga (KKBPK).

“Sejak otonomi daerah, banyak pemerintah daerah tidak memiliki instansi yang mengurus persoalan KB secara khusus. Komitmen kepala daerah pun dinilai kecil, bahkan makin mengecil. KB dianggap sebagai urusan yang lebih banyak menyedot anggaran,” kata Mohammad Ilham A. Hamudy, ketua tim kajian tentang “Peran BKKBD dalam Mendukung Program KB: Studi tentang Pembentukan Kelembagaan KB di Daerah”.

Ilham menjelaskan, studi dilakukan dilakukan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Kota Bitung, Sulawesi Utara. Menurut Ilham, dua daerah ini dipilih karena dianggap sebagai pelopor pembentukan BKKBD dan dianggap berhasil melaksanakan program KB di daerahnya. Sebagai catatan, sampai 2014 ini telah terbentuk 18 BKKBD di kabupaten dan kota se-Indonesia.

Menurutnya, integrasi program KB dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagaimana ditunjukkan di dua daerah yang dikaji lebih disebabkan komitmen kepala daerah dan kompaknya pemangku kepentingan lainnya dalam menyukseskan program KB di daerah masing-masing. Inisiatif dua daerah tersebut, imbuh Ilham, patut mendapat acungan jempol.

Dia menyayangkan peran BKKBN yang tidak banyak terlihat dalam pembentukan BKKBD. Pasalnya, regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat sebagai acuan bagi pemerintah daerah belum berjalan efektif. Justru sebaliknya, BKKBN terkesan menghambat pembentukan BKKBD.

“Parahnya lagi, BKKBN agaknya enggan melepas kewenangannya. Meski UU No. 52 tahun 2009 sudah menjelaskan secara gamblang eksistensi BKKBN dan BKKBD, implementasi di daerah tidaklah demikian. Di level provinsi, nomenklaturnya masih BKKBN dengan status masih lembaga vertikal pemerintah pusat di daerah. BKKBN berlindung di balik Pasal 117A Perpres No. 3 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa perwakilan BKKBN berakhir tugasnya sampai terbentuk BKKBD provinsi maupun kabupaten dan kota,” tandas Ilham.

“Itulah sebabnya BKKBN belum menyerahkan semua personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi kepada pemerintah provinsi sesuai amanat PP No. 41 tahun 2007. Padahal, harusnya BKKBN di provinsi menjadi lembaga horizontal yang otonom dan sepenuhnya dikelola pemerintah daerah. Terlebih secara teoritik pemerintahan, hanya urusan yang sifatnya absolut yang boleh ada di daerah. Urusan itu meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama,” Ilham menambahkan.

Karena itu, sambung dia, BKKBN harusnya legowo menyerahkan urusan pengendalian penduduk dan KB kepada pemerintah daerah. Sejalan dengan itu, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota wajib menerima secara ikhlas dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya, BKKBN cukup melaksanakan fungsinya sebagai perumus, pembina, dan pembimbing kebijakan nasional. Kemudian, penetap norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pelaksana advokasi, koordinasi, komunikasi, informasi, edukasi, dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan KB.(NJP)

Terus ikuti tulisan tentang BKKBD dalam konteks pembangunan KKBPK di website ini. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top