Home / Featured / Tokoh Agama Perlu Menyamakan Persepsi tentang Program KB

Tokoh Agama Perlu Menyamakan Persepsi tentang Program KB

Wawancara Khusus dengan Ketua Forum Antarumat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan Jawa Barat Prof. Dr. H. Rachmat Syafei

 

Ketua Fapsedu Jabar Rachmat Syafei

Ketua Fapsedu Jabar Rachmat Syafei

Tokoh agama menjadi salah satu saluran utama untuk menyampaikan program KB. Sebagai opinion leader, mereka dianggap mampu menjadi corong informasi bagi masyarakat. Sayangnya, pemahaman kelompok agamawan terhadap program KB belum senada. Nada minor hingga sikap acuh tak asuh masih tampak di beberapa kalangan agamawan. Bagaimana hal itu terjadi, berikut wawancara khusus Warta Kencana dengan Prof. Dr. H. Rachmat Syafei, Ketua Forum Antarumat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan (Fapsedu) Jawa Barat yang juga Ketua MUI Jawa Barat untuk masalah fatwa, di kantor BKKBN Jabar pada 29 Maret 2012 lalu.

 

Program KB masih menjadi polemik, sebenarnya bagaimana masyarakat memahami KB?

Polemik ber-KB boleh jadi muncul akibat masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap KB itu sendiri. Pengalaman saya selama berhadapan dengan masyarakat atas nama MUI (Majelis Ulama Indonesia, red), banyak masyarakat mehamami persoalan KB secara keliru. Maklum, mereka berpikir secara fikih, bukan nasional. Sebagian kalangan menilai bahwa KB terlalu individual, bukan masalah bersama.

 

Dari kalangan mana saja datangnya penilaian itu?

Sebagian besar tentu saja dari masyarakat miskin. Ini bisa dipahami karena masyarakat miskin pada umumnya pendidikannya rendah. Memang banyak juga masyarakat kita yang berpendidikan tinggi, tapi mereka tidak memahami program KB sehingga tidak dianggap penting.

 

Bagaimana dengan kalangan agamawan?

Kami mengakui kalangan agamawan juga memiliki pemahaman tidak merata. Untuk agama Islam misalnya, masih banyak ulama yang menganggap KB merugikan karena berkaitan dengan kuantitas penduduk. KB yang dimaknai sebagai pembatasan kelahiran disinyalir akan menurunkan populasi umat Islam di kemudian hari. Daerah Cianjur, Sukabumi, Bandung Barat menghadapi masyarakat seperti itu.

 

Apa alasan para ulama sehingga berpikir demikian?

Selain dengan alasan jumlah penduduk, ada ulama yang melihat KB sebagai program pemerintah sehingga yang harus bertanggung jawab adalah pemerintah. Mereka tidak melihat program KB sebagai sesuatu yang harus mereka pahami.

 

Kalau di kalangan muda terpelajar?

Di kalangan terpelajar, pemahaman ber-KB juga terbilang rendah. Sebagai contoh, ada mahasiswa saya yang bertanya, apakah boleh saya menunda kehamilan karena sedang kuliah? Saya jawab sangat boleh. Pertanyaannya apakah dosa enggak? Durhaka enggak? Mereka melihat dari sudut pandang fikih. Persoalan ada terletak pada pemahaman kalangan agamawan. Masih ada suudzon di kalangan beberapa agamawan. Pandangan lain sebagian besar menilai bahwa KB bukan masalah utama, melainkan urusan pribadi. Pandangan bahwa ekonomi adalah yang utama masih sangat melekat di masyarakat, termasuk para kyai.

 

Menurut Anda, bagaimana persoalan KB dari sudut pandang agama?

Bagi saya, KB adalah satu kebutuhan mendesak untuk menangani masalah kependudukan. Dalam agama kan jelas, bahwa menghadapi persoalan itu dengan berbagai cara asal tidak bertentangan dengan prinsip agama. Di sini tidak ada prinsip agama yang dilanggar. Masalahnya hanya terletak pada rendahnya pemahaman agama itu sendiri.

 

Apa yang harus dilakukan?

Pertama, perlu penyamaan persepsi, jangan muncul su’udzon. Jangan sepotong-sepotong. Ini lho persoalannya, bagaimana mengatasinya? Masalah kependudukan berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dan lain-lain. Dengan demikian, perlu orientasi pemahaman dan penyamaan persepsi tentang program KB.

 

Berarti itulah yang akan dilakukan Fapsedu?

Saya sebagai ketua Fapsedu membuat suatu program untuk menyamakan persepsi di kalangan pemangku agama secara terbuka, tidak harus berdebat. Bukan langsung hukum, tapi masalah dulu. Ini masalahnya, bagaimana menyelesaikannya. Tidak dipaksakan. Itu yang paling penting.

 

Seperti apa misalnya?

Misalnya mengenai persoalan nikah muda, ingin masalah konkret. BKKBN selama ini concern pada pendewasaan usia perkawinan (PUP). Ini harus disampaikan oleh para agamawan kepada umat masing-masing. Apa sebenarnya yang dimaksud PUP? Apakah larangan menikah atau punya anak? Bukan itu, tapi bagaimana menunda dulu. Harus ada panduan secara konkret. Misalnya dijelaskan bagaimana risiko yang akan dihadapi ketika menikah muda, misalnya menyangkut kesiapan psikologi dan tentu masalah finansial. Umat menunggu panduan-panduan konkret itu.

 

Artinya, harus ada semacam fatwa mengenai KB?

Soal fatwa tentu sangat bagus. Sungguh pun bukan negara Islam, tapi kan mayoritas penduduk ini adalah Muslim. Menyangkut fatwa secara keseluruhan, ada tiga kelompok dalam menanggapi fatwa. Ada yang menilai tidak perlu, kemudian ada yang menilai sangat membutuhkan, ada yang tidak bersikap. Nah, yang menganggap masyarakat membutuhkan fatwa ulama tentang berbagai persoalan masih sangat banyak. Maklum karena sebagian masyarakat kita yang kurang memiliki pemahaman yang baik tentang masalah-masalah keagamaan, sehingga membutuhkan panduan. Masyarakat secara agamis membutuhkah fatwa.

 

Berarti harus ada fatwa ber-KB?

Terkait dengan fatwa ber-KB, itu sangat bagus. Walaupun sampai pada fatwa wajib ber-KB mah tidak akan sampai. Paling mungkin adalah untuk kasus-kasus tertentu yang sifatnya darurat baru dinyatakan wajib. Moderatnya, dianjurkan ber-KB. Sesuai dengan anjuran agama pada kondisi ini, sunah itu dalam darurat baru wajib. Misalnya begini, seorang perempuan berisiko hamil, maka fatwanya ber-KB menjadi wajib. Contoh lainnya untuk sebuah keluarga yang sudah beranak banyak namun kemampuan ekonominya pas-pasan, sehingga bila punya anak lagi akan memicu masalah-masalah lebh besar lagi. Artinya, fatwa bisa diberikan kasus per kasus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top