Home / Berita Utama / Ternyata, UU 52/2009 Tak Amanatkan PP BKKBD

Ternyata, UU 52/2009 Tak Amanatkan PP BKKBD

Kantor BKKBD Kabupaten Sukabumi di Jalan Pelabuhan, Sukabumi. (DOK. BKKBD KAB. SUKABUMI)

Kantor BKKBD Kabupaten Sukabumi di Jalan Pelabuhan, Sukabumi. (DOK. BKKBD KAB. SUKABUMI)

JAKARTA – DUAANAK.COM

Simpulan tim kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Pemerintahan Umum dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal keengganan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam melepas kewenangannya langsung mendapat tanggapan. Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas BKKBN Setia Edi mengklaim pihaknya sudah berupaya keras mendorong pembentukan BKKBD di setiap kabupaten dan kota di Indonesia.

Alasan tidak segera terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagaimana ditudingkan tim kajian Puslitbang Pemerintahan Umum dan Kependudukan Kemendagri, menurutnya hal itu tidak benar. Alasannya, dari 11 PP yang diamanatkan Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga tidak ada satu pun yang mengatur tentang kelembagaan.

“Ketika kami sosialisasi (mengenai BKKBD) ke daerah, mereka sering bertanya, ‘PP-nya mana?’ Memang benar belum ada satu pun yang keluar. Ada enam rancangan PP yang kemudian dijadikan satu, tiga yang menjadi kajian BKKBN juga dijadikan satu. Sekarang semua instansi terkait sudah memberikan paraf, saat ini sudah masuk ke Kementerian Kesehatan. Sedikit hari akan dilanjutkan ke sekretariat kabinet,” ungkap Setia Edi.

Setia Edi mengungkapkan, BKKBN tidak memiliki kewenangan mengajukan PP karena sesuai ketentuan dalam UU No. 52/2009, yang berhak mengajukan adalah kementerian yang membidangi kesehatan. Dia berharap dalam waktu dekat PP sebagai turunan UU 52 tersebut dapat segera meluncur. Meski begitu, dia kembali menegaskan bahwa kelembagaan tidak termasuk PP yang diamanatkan dalam undang-undang.

Lebih jauh dia menjelaskan, sampai sekarang sudah terbentuk 18 BKKBD di Indonesia, dengan dua di antaranya masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup), bukan Peraturan daerah (Perda). Mengacu kepada PP 41 tahun 2007, program keluarga berencana masuk dalam kategori lembaga teknis yang berada satu rumpun dengan pemberdayaan perempuan. Sampai 2013 lalu, terdapat 483 kelembagaan KB dalam beragam bentuk. Mulai dinas, badan, hingga kantor. Bahkan, terdapat lima kabupaten dan kota yang belum memiliki lembaga KB.

Faktanya, BKKBD tidak serta merta sama di 18 kabupaten dan kota. Dari 18 daerah tersebut, ada yang menggunakan nomenklatur Badan Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (BPKKBD) di Kota Ternate, BKKBD dan Pemberdayaan Perempuan di Kabupaten Bolmut Sulawesi Utara, Badan Keluarga Berencana Daerah (BKBD) di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (BKBPP dan PA) di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, BKBKK di Tapanuli Tengah, dan Badan Koordinasi KB Daerah di Kabupaten Paniai Papua.

Dalam paparan presentasinya, Setia Edi menyebutkan, kelembagaan KB di kabupaten kota sebagai berikut: 1) Dinas PP dan KB (4 daerah); 2) Dinas PP, PMD, dan KB (11 daerah); 3) Badan KB (23 daerah); 4) Badan PP dan KB (246 daerah); 5) Badan PP, PMD, dan KB (132 daerah); 6) Kantor KB (7 daerah); 7) Kantor KB dan PP (51 daerah); dan 8) Kantor PP, PMD, dan KB (9 daerah). (NJP)

Terus ikuti tulisan tentang BKKBD dalam konteks pembangunan KKBPK di website ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top