Home / Berita Utama / MUI Jabar: Kontrasepsi Sesuai Pandangan Islam

MUI Jabar: Kontrasepsi Sesuai Pandangan Islam

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat KH Rafani Ahyar bersama Kepala BKKBN Jawa Barat Kusmana dalam talkshow LPP RRI Bandung pada Kamis, 24 September 2020.(IRFAN HQ/BKKBN JABAR)

BANDUNG | WARTAKENCANA.COM

Penggunaan kontrasepsi bagi pasangan usia subur (PUS) selaras dengan pandangan Islam. Dalam hal ini, kontrasepsi digunakan untuk mengatur dan merencanakan kehamilan ibu guna menciptakan generasi muda penerus bangsa yang berkualitas.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat KH Rafani Ahyar mengungkapkan hal itu dalam talkshow yang disiarkan langsung Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Bandung di kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat, Jalan Surapati Nomor 122 Kota Bandung, Kamis 24 September 2020. Rafani menegaskan, penggunaan alat kontrasepsi sebagaimana aturan pemerintah sama sekali bukan merupakan sesuatu yang haram.

“Kalau kontrasepsi itu dimaksudkan untuk pengaturan kelahiran. Demi untuk menjamin keluarga yang bahagia, tidak ada masalah, tidak diharamkan dan boleh-boleh saja,” tegas Kiai Rafani sebagaimana dikutip rri.co.id.

Menurut dia, pandangan tersebut sangat berkesesuaian dengan pandangan Islam, bahwa keluarga itu harus menjadi pilar penting dalam pembentukan masyarakat.

“Daripada kelahiran tidak terkendali, anak tidak terurus, ekonomi pasti itu nanti akan repot juga. Nah, dalam kondisi keluarga yang seperti itu kan nggak mungkin lah menjadi keluarga yang kuat. Sepanjang kontrasepsi itu dimaksudkan untuk pengaturan, dulu istilahnya penjarakkan, tidak ada masalah,” lanjutnya.

Meski begitu, tambah dia, MUI mengharamkan penggunaan kontrasepsi yang tidak semestinya, seperti dengan sengaja menolak kehamilan untuk kepentingan pribadi.

“Yang tidak boleh itu untuk pembatasan, dengan tidak ada alasan yang dimungkinkan. Seperti, kedaruratan kalau dia mempunyai anak tapi berisiko mengundang kematian. Nah itu dibolehkan, jadi sekali lagi yang tidak boleh itu untuk pembatasan yang tidak beralasan. Boleh saja alasan usia, sepanjang itu ada hasil, keterangan dari dokter atau hasil kajian ilmiah. Nggak ada masalah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Kusmana menambahkan, dalam momentum Hari Kontrasepsi Sedunia ini, BKKBN bersama instansi terkait, targetkan pemasangan akseptor baru sebanyak 43.256 alat kontrasepsi dengan dua jenis, terdiri atas 32.202 IUD  dan 11.054 implan. Saat ini sudah mencapai 85,3 persen dari target yang di harapkan. Kami juga mengajak masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan KB gratis tersebut agar mengunjungi tempat pelayanan KB di wilayahnya masing masing hingga 26 September mendatang,” tutupnya.(NJP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top