Home / Berita Utama / Kepala BKKBN Bakal Pertahankan Perwakilan Provinsi

Kepala BKKBN Bakal Pertahankan Perwakilan Provinsi

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty memberikan sambutan pada Peringatan Harganas XXIII tingkat Jawa Barat. (NAJIP HENDRA SP/DUAANAK.COM)

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty memberikan sambutan pada Peringatan Harganas XXIII tingkat Jawa Barat. (NAJIP HENDRA SP/DUAANAK.COM)

CIREBON – DUAANAK.COM

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty berjanji bakal terus mempertahankan kantor perwakilan BKKBN di setiap provinsi di Indonesia. Pernyataan tersebut muncul menanggapi pertanyaan media mengenai nasib perwakilan BKKBN setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang secara khusus membidangi kependudukan dan keluarga berencana (KB) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.

Surya beralasan perwakilan BKKBN provinsi tetap diperlukan sebagai perpanjangan tangan BKKBN pusat untuk mengeksekusi program pembangunan kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK) di tingkat provinsi. Perwakilan BKKBN berbeda dengan Dinas Kependudukan dan KB yang akan dibentuk pemerintah provinsi. Sebagaimana halnya dinas provinsi, sambung Surya, Dinas Kependudukan dan KB tidak bisa langsung mengeksekusi program kepada masyarakat. Melainkan hanya bersifat fasilitasi kabupaten dan kota. Ini berbeda dengan perwakilan BKKBN yang bisa melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Tidak akan berubah. Perwakilan (BKKBN) tetap ada. Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota. Nah, perwakilan BKKBN provinsi bertindak sebagai kaki atau perpanjangan tangan BKKBN pusat,” terang Surya saat berlangsungnya Temu Kemitraan Media Wilayah untuk Pembangunan KKBPK Jawa Barat di Cirebon pada Sabtu sore, 3 September 2016.

Merujuk kepada undang-undang tersebut, urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan KB menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kebupaten/kota. Urusan tersebut meliputi sub urusan pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera, dan standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/ petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Dari keempat sub urusan tersebut, pemerintah pusat menangani 10 kewenangan, provinsi enam kewenangan, dan kabupaten/kota delapan kewenangan. Khusus sertifikasi dan standarisasi merupakan mutlak kewenangan pemerintah pusat.




Surya yang sore itu datang didampingi sejumlah pejabat eselon I dan II BKKBN mengaku tidak ingin lembaga yang dipimpinnya bernasib sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Karena Kemenkes tidak memiliki “kaki” berupa kantor perwakilan, maka pembangunan kesehatan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menilai program kesehatan tidak sukses karena Kemenkes tidak bisa mengeksekusi program secara langsung di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.

Mengaku ingin fokus kepada pengelolaan kewenangan, Surya berkeinginan agar ke depan struktur perwakilan BKKBN dibuat lebih ramping dan fungsional. Struktur yang ada saat ini dianggapnya terlalu gemuk dengan beberapa bidang di antaranya tidak diperlukan. Surya mengunginkan struktur perwakilan BKKBN provinsi mirip dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Struktur BKKBN di provinsi jangan sama dengan BKKBN pusat, harus beda. Ke depan kalau bisa harus seperti Badan POM, seperti UPT (unit pelaksana teknis, red) besar, sehingga bisa mengeksekusi uang yang dipegang ke bawah. Kalau sekarang lewat apa? Tidak bisa. Itu persoalan kelembagaan kita,” tandas pejabat yang memilai karier sebagai peneliti kependudukan di Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut.

“Tahu nggak di BKKBN provinsi itu masih ada bidang pengendalian penduduk, keluarga sejahtera, dan lain-lain? Tidak perlu lagi itu, harus dikecilkan. Mungkin bentuknya nanti hanya memerlukan bidang pelayanan atau motivasi dan data kependudukan. Di pusat pun terlalu banyak. Harus dikecilkan mestinya, terlalu lebar. Begitu eselon II jadi tumpang-tindih,” tambah Surya.

Sementara itu, pada 31 Agustus 2016 lalu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Nomor 27, Kota Bandung. Salah satu materi dalam raperda tersebut adalah perubahan nomenklatur OPD yang membidangi kependukan dan keluarga berencana. Bila sebelumnya program KKBPK menjadi kewenangan Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB), ke depan bakal ada dinas baru: Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana.

Bila hal itu benar-benar terwujud, maka kelahiran dinas tersebut benar-benar senapas dengan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan di dalamnya mengamanatkan pembentukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BKKBD). Heryawan menjelaskan, usulan pembentukan dan susunan untuk OPD berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 yang berimplikasi pada perubahan susunan organisasi, serta tugas dan fungsi perangkat daerah.

“Dinas Kependudukan provinsi akan berfungsi menjadi koordinator Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota. Ditambah penguatan Keluarga Berencana,” tambah Heryawan.(NJP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top