Home / Berita Utama / Akselerasi Bangga Kencana, Ini Dia 5 Poin Kesepakatan BKKBN-DP3AKB Jawa Barat

Akselerasi Bangga Kencana, Ini Dia 5 Poin Kesepakatan BKKBN-DP3AKB Jawa Barat

Kepala BKKBN Jawa Barat Kusmana membubuhkan tanda tangan di atas naskah nota kesepakatan disaksikan Kepala DP3AKB Jawa Barat Poppy Sophia Bakur yang sudah terlebih dahulu membubuhkan tanda tangan di kantor DP3AKB Jawa Barat, Jalan Sumatera Kota Bandung. (IRFAN HQ/BKKBN JABAR)

BANDUNG | WARTAKENCANA.COM

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sepakat melakukan percepatan atau akselerasi program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) di Jawa Barat. Kesepakatan ini tertuang dalam naskah nota kesepakatan yang diteken Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Kusmana dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat Poppy Sophia Bakur di kantor DP3AKB Jabar, Jalan Sumatera Nomor 50 Kota Bandung, pada Jumat siang, 23 Oktober 2020.

Apa saja yang disepakati? Dari salinan naskah nota kesepatan yang diperoleh Warta Kencana, ruang lingkup kesepakatan meliputi lima poin utama. Selain program Bangga Kencana secara keseluruhan, kesepakatan secara khusus bertumpu pada percepatan penanggulangan stunting, pelaksanaan program Kampung KB (Kampung Keluarga Berkualitas), pendataan keluarga, dan sinergi pencegahan perkawinan anak.

Dalam pelaksanaannya, nota kesepakatan merinci pembagian peran dan tangung jawab sebagai perikut. Pertama, dalam pelaksanakan program Bangga Kencana, BKKBN  melakukan fasilitasi, koordinasi, dan pendampingan dalam  penyusunan dan penetapan program dalam dokumen perencanaan DP3AKB. Keduanya melakukan asistensi dalam dukungan penguatan pelaksanaan program Bangga Kencana di Jawa Barat, meliputi kelembagaan, sumber daya manusia, dukungan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta peningkatan operasional di tingkat lini lapangan.

Kesepakatan juga meliputi sosialisasi dan pelaksanaan, pembinaan dan koordinasi kepada pemerintah kabupaten dan kota, monitoring, evaluasi, dan pengawasan dalam pelaksanaan program Bangga Kencana sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan itu, Gedung Sate sepakat menjadikan program Bangga Kencana sebagai salah satu program prioritas pembangunan daerah yang merupakan bagian integral yang tertuang dalam dokumen perencanaan DP3AKB Jabar. Penetapan ini ditindaklanjuti dengan pemberian dukungan pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam upaya percepatan penanggulangan stunting, BKKBN melakukan fasilitasi, koordinasi, dan pendampingan dalam penyusunan dan penetapan kegiatan-kegiatan prioritas untuk percepatan penanggulangan stunting di Jawa Barat. Kemudian, bersama-sama dengan DP3AKB melakukan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi gizi prioritas melalui pengembangan kapasitas pemerintah kabupaten dan kota.

Dalam upaya tersebut, kedua belah pihak bersama-sama melakukan advokasi, kampanye, dan diseminasi terkait stunting melalui program 1000 hari pertama kehidupan (1000 HPK) dan berbagai upaya pencegahannya kepada masyarakat Jawa Barat. Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan menyiapkan sumber daya yang dimiliki untuk diarahkan dan dialokasikan untuk mendukung dan membiayai kegiatan-kegiatan prioritas, terutama meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan gizi pada rumah tangga di Jawa Barat.

Ketiga, dalam melaksanakan dukungan pelaksanaan program Kampung KB, BKKBN memfasilitasi, mendampingi, dan membina masyarakat Jawa Barat untuk menyelenggarakan program Bangga Kencana dan pembangunan sektor terkait. Menjadi bagian dalam ruang lingkup kesepakatan adalah pembinaan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.

Sebagai timbal balik, DP3AKB memberikan dukungan sumber daya manusia dalam rangka fasilitasi, pendampingan  dan pembinaan masyarakat Jawa Barat untuk menyelenggarakan program Bangga Kencana dan pembangunan sektor terkait. Kemudian, bersama-sama dengan BKKBN melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat dalam pelaksanaan program Kampung KB di wilayahnya masing-masing sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, dalam melaksanakan pendataan keluarga, BKKBN melaksanakan sosialisasi Pendataan Keluarga 2020 di Jawa Barat. Termasuk di antaranya berupa pembinaan penyuluh KB dan/atau petugas lapangan dalam rangka pendataan keluarga. DP3AKB sendiri membantu BKKBN berupa penyiapan pendampingan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

DP3AKB juga memberikan fasilitasi penyiapan tenaga penyuluh KB atau petugas lapangan selama persiapan dan pelaksanan pendataan keluarga di Jawa Barat. Bersama-sama dengan BKKBN, DP3AKB melakukan koordinasi kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gedung Sate juga memfasilitasi penyediaan data kependudukan sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kelima, dalam upaya pencegahan perkawinan anak, kedua belah pihak sepakat melakukan penyelarasan program dan kegiatan. Hal itu meliputi sosialisasi kepada pelajar dan mahasiswa di Jawa Barat tentang dampak negatif perkawinan anak dan peningkatan kualitas remaja dengan pemberian akses informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan tetang kehidupan berkeluarga melalui Geber Cewina dan program Generasi Berencana.

Selanjutnya adalah pembinaan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja/Mahasiswa di Jawa Barat. Kemudian, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Jawa Barat terkait pentingnya peran keluarga dalam upaya mencegah remaja terhindar dari pernikah dini dan seks pranikah. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pembinaan dan koordinasi kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat dan tenaga penggerak desa/kelurahan (TPD/K) serta jejaring binaan lainnya.

Ditemui usai penandatangan kesepakatan, Kepala DP3AKB Jawa Barat Poppy Shopia Bakur menjelaskan, Geber Cewina merupakan kependekan dari Gerakan Bersama Cegah Perkawinan Anak. Program ini didesain sebagai gerakan bersama pencegahan perkawinan anak yang melibatkan sinergitas lintas sektoral dengan  merangkul semua pihak.

“Utamanya pimpinan daerah, instansi vertikal, lintas perangkat daerah yang serumpun urusannya, dan melibatkan seluruh jejaring binaan dinas dan seluruh organisasi kemasyarakatan maupun organisasi lainnya di Jawa Barat. Gerakan ini selaras dengan program Generasi Berencana atau Genre yang diusung BKKBN,” kata Poppy.

Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Kusmana menjelaskan, Genre merupakan remaja yang memiliki pengetahuan, bersikap, dan berprilaku sebagai remaja untuk menyiapkan perencanaan yang matang dalam kehidupan berkeluarga. Program ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi kepada remaja Indonesia agar menjadi generasi yang punya perencanaan kehidupan yang matang.

“BKKBN memiliki program Genre dengan mengusung tagline 21-25 Keren. Tagline ini membawa pesan pentingnya menikah usia ideal bagi laki-laki dan perempuan. Laki-laki pada usia 25 tahun dan perempuan 21 tahun. Dalam perspektif BKKBN, pernikahan usia ideal dengan sendirinya mengurangi risiko stunting yang juga menjadi bagian dari kesepakatan ini,” ungkap Ayah Uung, sapaan akrab Kusmana.

“Ayah terus mendorong semua masyarakat agar memahami mengapa kami mendorong program 21-25 Keren. Hal ini di lakukan semata mata untuk menekan dan meminimalisasi berbagai dampak buruk yang di timbulkan oleh pernikahan usia anak. Ayah juga berharap adanya kesadaran dari orang tua akan pentingnya memikirkan hal ini. Orang tualah yang bisa memberikan pemahaman penting akan bahayanya anak ketika harus menikah terlalu cepat,” tambahnya.

Uung menegaskan, stunting tidak bisa dilepaskan dari dimensi kesehatan lainnya. Penyebab stunting bisa diklasifikasi dengan melihat penyebab langsung, penyebab antara, dan penyebab tidak langsung. Penyebab langsung meliputi nutrisi, air susu ibu, dan penyakit. Penyebab antara meliputi jarak anak, jumlah anak, dan umur ibu. Adapun penyebab tidak langsung meliputi sanitasi, pendidikan, sosial-ekonomi, dan kemiskinan.

Karena itu, sambung Kusmana, perlu sebuah kebijakan yang mengatur (policy rules) untuk mempercepat penurunan stunting. Kebijakan ini mengatur mulai pranikah, kehamilan, hingga masa interval kelahiran. Pada fase pranikah, kebijakan mengatur mulai pendaftaran bimbingan kespro dan skrining kesehatan calon pengantin.(NJP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top