Home / Artikel / Reviu RKA-K/L sebagai Implementasi Peran APIP dalam Perencanaan Anggaran

Reviu RKA-K/L sebagai Implementasi Peran APIP dalam Perencanaan Anggaran

Herman Melani SH (DOK. PRIBADI)

Herman Melani SH (DOK. PRIBADI)

Oleh: Herman Melani, SH (Auditor Inspektorat Utama BKKBN)

Mulai tahun 2013, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Negara/Lembaga diberikan tugas baru dalam pengawasan, yaitu Reviu Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L yang selanjutnya diperbaharui dengan PMK Nomor 194 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-K/L. Kemudian terbitnya Surat Edaran MenPAN RB Nomor 7 tahun 2012 antara antara lain menyatakan bahwa Pimpinan Instansi memberi tugas APIP untuk melakukan peningkatan pengawasan dalam rangka penyusunan rencana kerja anggaran dan Surat Menpan RB kepada Menteri Keuangan Nomor B/2362/M.PAN-RB/2012 tanggal 23 Agustus 2012 hal Kebijakan Menteri  Keuangan tentang Reviu RKA-K/L oleh APIP.

Maksud Reviu RKA-K/L adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa RKA-K/L telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L), dan Pagu Anggaran serta kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan RKA-K/L yang berkualitas. Sedangkan tujuan Reviu RKA-K/L adalah untuk memberi keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan bahwa informasi dalam RKA-K/L sesuai dengan RKP, Renja K/L, dan Pagu Anggaran serta kesesuaian dengan standar biaya dan dilengkapi dokumen pendukung RKA-K/L.

Ruang Lingkup Reviu RKA-K/L adalah konsistensi pencantuman sasaran kinerja dalam RKA-K/L dengan Renja K/L dan RKP, kesesuaian total pagu dan rincian sumber dana dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L, Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah penganggaran antara lain penerapan SBM dan SBK, kesesuaian jenis belanja, hal-hal yang dibatasi atau dilarang, pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari PNBP, PHLN, PHDN, BLU, kontrak tahun jamak, dan pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN dan kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain: RKA Satker, TOR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya.

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian APIP dalam reviu RKA-K/L yaitu:

  1. Efesiensi Anggaran berupa pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas (harus selektif dan efisien), pembatasan dan pengendalian paket meeting luar kota (minimal melibatkan eselon I lainnya) dan penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan oeprasional.
  2. Mendeteksi duplikasi anggaran untuk gedung yang dipakai bersama atau kegiatan yang sama.
  3. Memperhatikan beberapa jenis kegiatan yang pokok perlu didanai, kegiatan yang perlu dibatasi, bahkan kegiatan yang dilarang.
  4. Mengendalikan beberapa Pengadaan yang akan diadakan (belanja modal atau belanja jasa konsultan atau belanja jasa lainnya) yang harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi eselon I dan bermanfaat minimal untuk tahun anggaran selanjutnya, dapat dikendalikan, dan kelak akan menjadi aset tetap atau aset tak berwujud.
  5. Dan, banyak pertimbangan lainnya sesuai kondisi dan karakteristik lainnya.

Peran APIP yang strategis dalam  proses perencanaan penganggaran dengan melakukan reviu RKA-K/L dan dokumen pendukungnya merupakan wujud dari quality assurance, sehingga dapat meminimalisasi adanya kekeliruan dalam pelaksanaan anggaran dan meminimalisasi terjadinya pemborosan atau penggunaan anggaran-anggaran yang tidak mendukung tupoksi. Oleh karena itu, kompetensi dan pengetahuan APIP dalam perencanaan anggaran menjadi penting untuk ditingkatkan karena dengan APIP yang kompeten, maka hasil reviu RKA K/L akan menjadi lebih optimal yang pada akhirnya akan mendorong satuan kerja untuk menghasilkan RKA/KL yang berkualitas.

Begitu juga dengan di Lingkungan BKKBN, APIP dalam hal ini Inspektorat Utama BKKBN telah berperan dalam mengawal perencanaan anggaran. Setelah pelaksanaan Koordinasi Perencanaan Anggaran (Koren), baik Koren I maupun Koren II, maka Inspektorat Utama melakukan reviu atas RKA-K/L seluruh satuan kerja di lingkungan BKKBN. Hasil reviu disampaikan kepada kepala satuan kerja dan perencana komponen untuk diperbaiki sebagaimana saran dari Inspektorat Utama. Sejauh ini hasil reviu RKA-K/L menunjukkan pengaruh positif dalam pelaksanaan anggaran karena tingkat kesalahan dan pemborosan anggaran sudah mulai terminimalisasi. Harapan ke depan tentunya dengan pelibatan APIP dalam perencanaan anggaran, maka RKA-K/L BKKBN akan lebih berkualitas dan pelaksanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga berjalan secara efisien, efektif, ekonomis, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top