SUMEDANG-DUAANAK.COM
Kasus seksual, penelantaran atau perlakuan yang salah pada anak di Kabupaten Sumedang pelaporannya atau orang yang melaporkannya cukup tinggi tahun ini. Meski jumlah kasus pelecehan seksual masih sama dengan tahun kemarin, 33 kasus, kasus-kasus tersebut bisa langsung terselesaikan dengan cepat. Pemicunya adalah pemberlakuan Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kasus- kasus yang menimpa anak kini banyak yang terselesaikan dengan baik dan cepat. Setiap ada yang melapor kami tangani langsung, jadi teu diengkekeun deui. Meski ada di antaranya yang sudah masuk ke pengadilan, kami lakukan diversi atau pengalihan pidana menjadi nonpidana,” jelas Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Sumedang Emay Kusmayati, Jumat pekan lalu.
Emay mengaku pihaknya terus melakukan kerja sama sinergis dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pengadilan Negeri, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), Kejaksaan Negeri Sumedang, Rumah Sakit Umum Sumedang, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan UPPA. Dia tidak memungkiri kerjasama tersebut belum memiliki pijakan berupa “hitan di atas putih” atau nota kesepahaman. Rencananya, MoU tersebut akan dilaksanakan tahun 2015 mendatang.
Anak yang sudah selesai dengan kasusnya, menurut Emay lagi, bisa dititipkan di Dinsosnaker atau kembali pada orang tuanya. Tentu, ada evaluasi anak untuk melihat perkembangan selanjutnya.
Sejumlah kasus yang bisa didiversi, sambung Emay, di antaranya kasusnya baru, tuntutan kurang dari tujuh tahun, dan tidak ada penghilangan nyawa. Sedangkan yang tidak bisa dilakukan diversi, kasus yang diancam lebih dari tujuh tahun, anak lebih dari satu kali melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan ada penghilangan nyawa orang lain.
Jumlah kasus KDRT tahun 2014 ada 18 kasus, penelantaran anak satu. Jumlah tahun sebelumnya KDRT 21, perlakuan salah pada anak tiga kasus, dan trafficking 14 kasus. Tahun ini Sumedang bebas kasus trafficking.(EMI S/IPKB SUMEDANG)