Home / Berita Daerah / BKKBN Jabar Minta Daerah Bentuk Tim Advokasi Program KKB

BKKBN Jabar Minta Daerah Bentuk Tim Advokasi Program KKB

Kepala Bidang Pelatihan dan Pengembangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat Ida Indrawati meminta kepada peserta Pelatihan Advokasi Berbasis Bukti untuk memahami semua materi yang telah didapat selama pelatihan selama lima hari di Galeri Ciumbuleuit Hotel Bandung. Ida juga meminta alumni pelatihan membentuk tim advokasi program kependudukan dan keluarga berencana (KKB) di daerah masing-masing.

“Usai mengikuti pelatihan ini, kami berharap kepada Bapadan Ibumemahami materi yang dilatihkan, sehingga sekembali ke daerah masing-masing bisa membentuk tim advokasi,” ujar Ida Indrawati saat menutup pelatihan itu di Galeri Ciumbuleuit Hotel Bandung, Jumat (1/11).

Pelatihan diikuti perwakilan kabupaten/kota di Jabar dari enam unsur, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) KB, Sekretaris OPD KB, dan Kasubag OPD KB. Ida mengatakan, bahwa tidak perlu dari peserta yang harus membentuk tim advokasi, bisa dari rekan-rekan lain yang tak ikut.

“Yang penting Bapak dan Ibu terlibat dalam pembentukan tim advokasi sebagai pengarah karena Bapak dan Ibu yang memahami tentang hal-hal yang bisa dilakukan dalam tim advokasi yang akan dibentuk,” tuturnya.

Ia juga meminta agar para peserta bisa menanyakan kembali kepada para fasilitator bila ada hal yang kurang dipahami. Ida mengakui, bahwa pihak BKKBN Jabar juga belum sepenuhnya menguasai materi yang telah didapat oleh peserta. “Insya Allah, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan advokasi berbasis bukti khusus orang-orang yang ada di BKKBN Jabar,” tuturnya.

Ida mengatakan, bahwa advokasi ini bertujuan untuk mendorong terjadinya keputusan, komitmen dan kebijakan untuk meningkatkan pencapaian program KB. Menurutnya, para peserta mulai saat ini harus bisa menetapkan suatu tujuan dalam membuat perencanaan advokasi. Tujuan yang dimaksud diantaranya tujuan terhadap perubahan perilaku, dan tujuan terhadap perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ataupun suatu perusahaan.

Maka dari itu, Ida menekankan agar peserta bisa menetapkan siapa pembuat keputusan akhir. Hal ini karena, pembuat keputusan akhir lah yang menentukan kebijakan yang diharapkan pada program KB. “Siapapun yang membuat keputusan akhir atau dapat mengubah suatu kebijakan, maka dialah pembuat keputusan yang kita cari,” papar Ida.

Pembuat keputusan akhir ini, lanjutnya, adalah pihak yang memiliki kekuasaan untuk mewujudkan apa yang diinginkan. Informasi dan data yang dikumpulkan sebagai bahan advokasi mesti valid dan bisa dipertanggungjawabkan agar bisa diterima oleh pembuat keputusan akhir.

“Bila kita akan melakukan advokasi kepada pemegang kebijakan, harus didasarkan pada bukti yang nyata dan akurat agar bisa dipahami oleh pengambil kebijakan, tidak bisa asal-asalan,” kata Ida.

Hal-hal seperti ini, lanjutnya, jarang sekali dilakukan. ”Oleh karena itu, kita akan mencoba melakukan advokasi berbasis bukti seperti yang sudah diajarkan oleh Bapakdan Ibu,” ujarnya.(RDN)

One comment

  1. Yups… perlu menekan kelahiran bayi khususnya untuk kota – kota besar di jawa

Leave a Reply to Bayi Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top