Home / Berita Utama / Setengah Tahun Bekerja, Ini Dia Capaian Kinerja BKKBN

Setengah Tahun Bekerja, Ini Dia Capaian Kinerja BKKBN

Kepala BKKBN Jawa Barat Kusmana memaparkan pokok-pokok kebijakan dan capaian Bangga Kencana pada semester pertama 2020. (IRFAN HQ/BKKBN JABAR)

BANDUNG | WARTAKENCANA.COM

Apa saja capaian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selama semester pertama tahun ini? Apa saja tantangannya? Apa saja yang harus dilakukan sampai akhir tahun mendatang? Jawaban deretan pertanyaan tersebut mengemuka dalam review tengah tahun program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana) yang berlangsung secara virtual selama tiga hari ini, 27-29 Agustus 2020.

Di Jawa Barat, pertemuan virtual nasional tersebut diikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi program Bangga Kencana kabupaten dan kota, koordinasi bidang di lingkungan Perwakilan BKKBN Jawa Barat, Kepala Balai Diklat KKB se-Jawa Barat, dan pengelola dana alokasi khusus (DAK) Sub Bidang KB di OPD-KB Kabupaten/Kota. Kegiatan dirangkaikan dengan Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan DAK Fisik Reguler dan Penugasan Sub Bidang KB-KR  Tahun 2021.

Untuk bidang pengendalian penduduk, tercatat 32 provinsi sudah melapor penyusunan grand desain pembangunan kependudukan (GDPK) di tingkat provinsi, kecuali Kalimantan Utara dan Papua Barat. Di antara yang jumlah tersebut, 27 provinsi yang menyusun sudah menyerahkan dokumen GDPK tingkat provinsi, kecuali Aceh, Banten, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. BKKBN mencatat 18 provinsi baru menyusun GDPK Pilar Kuantitas, sementara sembilan provinsi lain menyusun GDPK 5 Pilar atau sekitar 28,1 persen. Capaian ini lebih rendah dari target 2020 sebanyak 30 persen.

Di tingkat kabupaten dan kota, 337 kabupaten dan kota melaporkan sudah menyusun GDPK. BKKBN mencatat, 14 provinsi melaporkan seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya sudah melakukan penyusunan GDPK. Tercatat 268 kabupaten dan kota menyerahkan dokumen yang sudah disusun.

“Provinsi Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, Jambi, dan Papua adalah provinsi yang belum menyerahkan dokumen GDPK kabupaten dan kota dengan presentase tertinggi. Di antara kabupaten dan kota yang sudah memyusun GDPK, 172 hanya menyusun GDPK Pengendalian Kuantitas. Adapun 87 kabupaten dan kota sudah menyusun GDPK 5 Pilar atau 32,5 persen,” terang Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Dwi Listyawardani melalui video conference.

Dani, sapaan Dwi Listyawardani, juga mengungkapan, terdapat enam sekolah siaga kependudukan (SSK) dengan kriteria paripurna pada pembentukan tahun 2020. Keenam sekolah etrsebut terdiri atas empat SMP di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur dan dua SMA di Papua dan Jawa Timur. Selain itu, terdapat dua provinsi telah melaksanakan program pendidikan kependudukan di tiga jalur pendidikan (formal, nonformal,  dan informal), yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Barat.

“Terdapat 27 provinsi melaksanakan program pendidikan kependudukan hanya di 1-2  jalur pendidikan kependudukan. Sementara lima provinsi belum melaksanakan program pendidikan kependudukan di tiga jalur pendidikan (formal, nonformal, informal),” terang Dani.

Terkait keberadaan kampung keluarga berkualitas atau Kampung KB, Dani menyampaikan, seluruh provinsi dan 91 persen kabupaten kota telah berhasil memfasilitasi pembinaan penanganan terpadu isu kependudukan di Kampung KB bersama mitra kerja. Memperhatikan kondisi ini, dapat dikatan bahwa dukungan pemerintah daerah untuk kampung KB sudah cukup baik.

“Sebanyak 22 provinsi berhasil memberdayakan 10 persen mitra kerja untuk berkontribusi dalam penanganan terpadu terkait isu kependudukan di Kampung KB.

Memperhatikan klasifikasi Kampung KB, diketahui baru 11 provinsi yang pengelolaannya berada pada kategori mandiri atau mandiri plus (Mandiri + berkelanjutan). Kemudian, 18 provinsi yang telah berhasil mencapai 45 persen dari total Kampung KB mereka yang melakukan penanganan terpadu terkait isu kependudukan di Kampung KB,” papar Dani.

Di bagian lain, dalam kapasitasnya sebagai pelaksana harian (Plh) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Keluarga (KSPK), Dani melaporkan, pengembangan strategi edukasi selama pandemi Covid-19 menggunakan saluran media sosial dan  platform digital lainnya. Adapaun sosialisasi program dilakukan melalui  web seminar (webinar), KIT Siap Nikah Antistunting, infografis, videografis, dan video blog  (vlog).

“BKKBN mengembangkan website “Orang Tua Hebat”, website “Siap Nikah”, aplikasi  “Go Lansia  Tangguh (GoLantang)”, dan aplikasi “PPKS Online”. Sementara untuk monitoring dan evaluasi, BKKBN memanfaatkan virtual meeting atau  video conference dan Kartu Kembang Anak Online  (e-KKA),” papar Dani.

Pada sesi lainnya yang juga dihelat secara virtual, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Eni Gustina menyampaikan pihaknya belum bisa menyampaikan capaian sasaran indikator kinerja 2020. Alasannya, data yang diperlukan belum tersedia.

“Capaian belum dapat diukur karena belum tersedianya data yang diperoleh dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) atau Pendataan Keluarga (PK). SDKI baru akan dilaksanakan pada 2022, sedangkan PK 2020 tidak dilaksanakan terkait refocusing anggaran. Perhitungan akan dilakukan akhir tahun oleh kedeputian pelatihan, penelitian, dan pengembangan BKKBN,” ungkap Eni.

Indikator capaian tersebut meliputi angka prevalensi kontrasepsi modern atau modern contraceptive prevalence (CPR), persentase kebutuhan ber-KB tidak terpenuhi (unmetneed), angka kelahiran remaha usia 15-19 tahun atau age spesific fertility rate (ASFR 15-19), dan peserta KB aktif (PA) metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP).

Secara umum, Inspektur Wilayah I BKKBN mengungkapkan, hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2020 menunjukkan, perjanjian kinerja tahun 2020 belum sepenuhnya selaras dengan Rencana Strategis 2020-2024 disebabkan penetapan Perjanjian Kinerja sebelum finalisasi Renstra. Monitoring rencana aksi atas perjanjian kinerja (RAPK) belum disertai implementasi reward and punishment terhadap keberhasilan atau kegagalan pencapain target kinerja dan memberikan otorisasi dan eksekusi diteruskan  atau ditundanya suatu kegiatan.

Kemudian, pengukuran kinerja secara berjenjang belum seluruhnya dilakukan sampai level individu. Laporan kinerja belum menyajikan informasi tentang analisis efisiensi penggunaan sumber daya hingga besaran efisiensi yang terjadi dapat dikuantifikasikan. Laporan kinerja belum menyajikan informasi keuangan yang terkait dengan pencapaian sasaran kinerja instansi.

Sementara itu, Kepala BKKBN Jawa Barat Kusmana menjelaskan pertemuan virtual yang dipadukan dengan pertemuan tatap muka bertujuan menginformasikan kebijakan DAK fisik reguler dan penugasan tahun 2021. Forum ini melakukan finalisasi usulan perencanaan DAK fisik sub bidang KB Provinsi Jawa Barat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, pendekatan penganggaran diarahkan agar berbasis program (money follows program) melalui penganggaran berbasis kinerja.

“Kerangka pendanaan disusun untuk mengintegrasikan sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun nonpemerintah, yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional,” kata Kusmana.

Lebih jauh Kusmana menjelaskan, rasionalisasi kerangka pendanaan Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat  2020-2024 yang terkait dengan pendanaan program Bangga Kencana yang diperuntukan bagi daerah dijabarkan dalam dua poin utama. Pertama, pokok-pokok kebijakan program Bangga Kencana sebagai upaya mensinergikan program dan kegiatan Bangga Kencana sekaligus menyerasikan tujuan dan sasaran pembangunan baik ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Kedua, DAK sub bidang KB hadir untuk dapat memenuhi kebutuhan dari pelaksanaan program pemerintah, khususnya pelaksanaan program Bangga Kencana di tingkat kabupaten  dan kota. Usulan DAK Sub Bidang KB Tahun 2021 ini harus mengikuti kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan.

“Dari hasil monev terpadu antara Bappenas, BKKBN Pusat dan Provinsi, terkait dengan DAK Fisik dan BOKB, melihat bagaimana DAK ini harus mempunyai daya ungkit atau kontribusi terhadap pencapaian sasaran kinerja (target), khususnya terhadap pelaksanaan Program KB. Untuk itu, kami harapkan agar kabupaten/kota dapat mengoptimalkan dan memanfaatkan DAK ini sebaik mungkin. Dari Semua kendala dan permasalahan yang dihadapi, kami harapkan ada pilihan solusi yang bisa ditindaklanjuti, sehingga dapat meningkatkan kualitas proses pengelolaannya,” papar Kusmana.(NJP)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top