Home / Berita Utama / Penyuluh KB Minta Dikembalikan Jadi Pegawai Pusat

Penyuluh KB Minta Dikembalikan Jadi Pegawai Pusat

Ova Lathva Fouza, Ketua IPeKB Provinsi Jawa Barat. (DOK. BKKBN JABAR)

Ova Lathva Fouza, Ketua IPeKB Provinsi Jawa Barat. (DOK. BKKBN JABAR)

BANDUNG – DUAANAK.COM

Penyuluh keluarga berencana (PKB) dan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) meminta pemerintah mengembalikan status kepegawaian mereka dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Permintaan ini muncul setelah melihat hasil evaluasi pelaksanaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga (KKBPK) sejak bergulirnya otonomi daerah.

Ketua Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jawa Barat Ova Lathva Fouza yang ditemui belum lama ini mengungkapkan, sejak status PKB/PLKB dialihkan dari pegawai pusat menjadi pegawai kabupaten dan kota, nasib ujung tombak program KKBPK ini pun berbeda satu sama lain. Dia mencontohkan, salah satu kabupaten di Jawa Barat tidak memberikan tunjangan fungsional bagi PKB. Padahal, sambung dia, hal itu tidak terjadi sebelum mereka masih bersama-sama menjadi pegawai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang kini menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

“Nomenklatur program KB atau sekarang KKBPK di kabupaten dan kota berbeda satu sama lain, sangat bergantung kebijakan pembangunan dan prioritas daerah bersangkutan. Program KB pun ada yang disatukan dengan pemberdayaan perempuan, ada juga dengan pemerintahan desa atau pemberdayaan masyarakat. Ini berpengaruh langsung kepada tugas dan fungsi PKB/PLKB di lapangan,” kata Ova.

Nah, peluang untuk kembali ke pangkuan pemerintah pusat muncul setelah adanya wacana amandemen terjadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Saat ini, Pengurus Pusat IPeKB tengah aktif menggalang dukungan untuk mengembalikan status kepegawaian penyuluh KB ke pemerintah pusat melalui amandemen undang-undang tersebut.

Bila permintaan tersebut bisa diakomodasi dalam amandemen UU Pemda, Ova berharap pembagian urusan antara pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota bisa jelas. PKB/PLKB jelas urusan pusat, sementara program KKBPK sendiri kemungkinan tetap menjadi urusan pemerintah kabupaten dan kota.

“Walaupun demikian, secara personal bisa memilih apakan tetap menjadi pegawai pemda atau kembali menjadi pemerintah pusat. Itu dikembalikan kepada masing-masing PKB/PLKB di kabupaten dan kota,” kata Ova.

 

Hitung Ulang Tunjangan Fungsional

Ova menjelaskan, salah satu dampak dari perubahan status PKB/PLKB dari pegawai pusat menjadi pegawai daerah adalah beban kerja yang berhubungan dengan angka kredit tunjangan fungsional. Dia mencontohkan, kabupaten atau kota yang memiliki nomenklatur program KKBPK satu rumpun dengan pemberdayaan perempuan, maka PKB/PLKB juga harus melaksanakan program terkait pemberdayaan perempuan. Pun dengan daerah yang nomenklaturnya menyatukan KKBPK dengan pemerintahan desa atau pemberdayaan masyarakat.

“Karena PKB/PLKB merupakan pegawai pemda, maka tugas mereka melebar dari sekadar program KB atau KKBPK. Masalahnya, sejumlah pekerjaan tadi belum terakomodasi dalam angka kredit tunjangan fungsional,” Ova mencontohkan.

Karena itu, Ova mengaku menyambut baik terbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2014 Tunjangan Fungsional Penyuluh KB yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 April 2014 lalu. Perpres tersebut tengah disosialisasikan di seluruh daerah di Indonesia. Dengan Perpres tersebut, tunjangan fungsional bagi penyuluh KB menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan status kepegawian masing-masing.

Sampai pertengahan Agustus 2014 ini, jelas Ova, tercatat baru Kabupaten Ciamis dan Kota Bandung yang sudah menyalurkan tunjangan fungsional bagi pengelola program KKBPK di lini lapangan tersebut. Sementara sisanya kemungkinan besar baru bisa menikmati tunjangan tersebut pada September atau Oktober mendatang. Dia mendesak pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat segera menjalankan amanat Perpres yang menjadi kado manis dari Presiden SBY bagi penyuluh KB tersebut.

“Walaupun baru cair pada September-Oktober, namun tunjangan dihitung sejak Mei 2014. Jadi, pembayarannya dirapelkan,” tandas Ova.

Mengacu kepada bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 26 Tahun 2014 itu, maka setiap penyuluh KB berhak menerima tunjangan fungsional sebagai berikut:
1. Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana Pemula: Rp 300.000;
2. Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana: Rp 325.000;
3. Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana Lanjutan: Rp 375.000;
4. Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia: Rp 450.000;
5. Penyuluh Keluarga Berencana Pertama: Rp 400.000;
6. Penyuluh Keluarga Berencana Muda: Rp 650.000; dan
7. Penyuluh Keluarga Berencana Madya: Rp 950.000.

Menyoal adanya kegiatan yang tidak terakomodasi dalam kredit tunjangan, IPeKB kini tengah mengajuk revisi Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Angka Kreditnya. Dalam usulan sebanyak 56 halaman tersebut, sebagian pasal diusulkan untuk ditambah dan sebagian lain dihapus. Salah satu penambahan tersebut meliputi perluasan program KB menjadi pengendalian penduduk dan keluarga berencana pada Pasal 1 tentang ketentuan umum.

“Kami menyusulkan beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan program KB itu sendiri. Bila dulu melulu mengurus KB, kini meluas dengan adanya nomenklatur pengendalian penduduk. Perubahan lainnya merupakan respons terhadap dinamika program,” pungkas Ova.(NJP)

11 comments

  1. lanjut mas ova.. di tunggu kabar baiknya..
    salam IPeKB…

  2. mohon update info terlait IPeKB dan pkb/plkb bang ova. trims

  3. saya sangat setuju klau plkb/pkbdikembalikan jadi pegawai pusat ,itu yang kami tunggu bersama kawan-kawan di lapangan , Mudah-mudahan doa kita terkabul ,,,,,Aamiinnn,,,,,,

    • Persoalan keberhasilan prgram kb bukan ditentukan oleh kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Saya kira keberhasilan program kb diera otonomi sdh rnenunjukkan keberhasilan yg signifikan. Urusan pengelolaan petus kb (PKB/PLKB) sebaiknya jangan diutak atik lagi, karena dalam bekerja sdh diakomidir dg baik olleh pemda. Contohnya di DKI Jakarta, kesejahteran sangat diperhatikan. Kalau dikelola oleh pemerintah pusat belum tentu dapat fadilitas

      • Kalau pengelolaan PKB/PLKB kembali dikelola oleh pemerintah pusat (BKKBN) malah memperpanjang mata rantai birokrasi. Adapun Petugas KB (PKB/PLKB) ada yg dipromosikan oleh pemda kab/kota utk menduduki jabatan atau dimutasi karena keahliannya dibutuhkan, menurut sy itu merupakan suatu kehormatan dan keabanggaan karena prestasinya. BKKBN seharusnya mendukung dan bangga ternyata eks pegawai BKKBN memiliki kinerja dan prestasi yg baik. Yang perlu dipikirkan bagaimana rekrutmen utk kaderisasi petugas kb (PKB/PLKB), agar program kb tetap eksis dan berkesinambungan.
        Terpenting lagi banyak pemda (pemkab/pemkot) yg telah memperhatikan petugas kb dg memberikan tunjangan dan fasilitas kerja yg sangat memadai. Misalnya saja di DKI Jakarta, telah mengeluarkan kebijakan tunjangan fungsional bagi petugas kb yg besarannya melebihi tunjangan pejabat struktural setara esselon II di BKBN Pusat. Masalah rejeki orang lain, janganlah membuat kita iri, karena sdh diatur oleh yg kuasa.
        Sekarang bagaimana kita mendorong pemda lainnya, agar memperhatikan dan melaksanakan amanat ttg peraturan tunjangan fungsional penyuluh kb.

  4. Kalau kewenangan pengelolaan Program KB termasuk mengatur sampai ke tingkat lapangan (PKB/PLKB), kembali ditarik ke pusat ( BKKBN), saya kira kita sudah surut 10 tahun kembali kebelakang dan mencederai semangat reformasi yg telah digulirkan sejak tahun 1998, terutama semangat reformasi birokrasi.
    Perlu diketahui, pemerintah daerah (kab/kota) sudah sangat memperhatikan Program KB dengan mengalokasikan anggaran dan fasilitas yg sangat memadai. Sebagai contoh, rata-rata Pemkab/Pemkot di wilayah Jawa Barat sudah mengalokasi anggaran misalnya Rp. 10 milyar (bahkan lebih) untuk pengelolaan Program KB. Kalau di Jawa Barat ada 23 kab/kota berarti tersedia Rp. 230 milyar anggaran untuk mendukung Program KB di Jabar, belum lagi sarana dan prasarana yg telah di sediakan. Pertanyaannya apa buktinya Program KB terabaikan ?, dan apakah pemerintah pusat (BKKBN) sanggup menyediakan anggaran sebesar itu ditambah lagi untuk perwakilan BKKBN Propinsi (yg sebenarnya keberadaannya juga dipertanyakan).
    Saudara Ova Lathua Fzuza(Ketua IPeKB Jabar) seharusnya anda kembali melihat sejarah, betapa menyedihkan kesejahteran yg dirasakan oleh petugas KB (PKB/PLKB) dijaman sentralisasi/vertikal. Dengan sarana dan prasaran seadanya melaksanakan tugas tanpa pamrih, sementara rekan sesama PNS di pemda mendapatkan fasilitas dan pengembangan karier yg jelas dan memadai. Dulu untuk berkantor saja seorang petugas KB tidak jelas tempatnya, kalau tidak disediakan oleh kepala desa atau lurah. Sekarang di era otonomi petugas KB sudah sama statusnya dengan sesama PNS di pemda, mendapatkan fasilitas dan tunjungan yg memadai serta jenjang karier yg lebih jelas. Bahkan kader Pos KB juga diperhatikan dengan adanya tunjangan honorarium yang jauh lebih besar dari jaman sentralisasi.
    Sekarang banyak petugas KB (PKB/PLKB) yang memiliki prestasi dan kinerja baik sehingg dipromosikan menduduki jabatan atau dimutasi ke bidang tugas lain karena keahliannya dibutuhkan. Seharusnya saudara Ova Lathua Fauza dan BKKBN bangga ternyata eks pegawai BKKBN memiliki prestasi yang membanggakan dan dibutuhkan banyak pihak.
    Yang perlu dipikirķan sekarang, bagaimana rekrutmen dan kaderisasi petugas KB agar program KB tetap eksis dan berkesinambungan dalam rangka mewujukan visi keluarga berkulitas.
    Sebagaimana Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sepengetahuan kami hanya lima sektor yg tidak diserahkan kewenangannya oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yakni sektor hankam, keagamaan, hukum/peradilan, moneter/keuangan dan politik luar negeri. Artinya semua kementerian sebagai representasi pemerintah pusat tidak berfikir untuk memegang kendali pegawainya, apalagi sampai ketingkat desa, karena mereka menyadari betapa eloknya kewenangan tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Yang perlu dibangun sekarang adalah sinegitas pengelolaan Program KB antara pusat dan daerah sehingga adanya keselarasan program dan kegitan.
    Justeru kita bisa berfikir dan patut mewaspadai ada apa dan kepentingan apa, hingga pejabat di BKKBN begitu “ngototnya” mewacanakan ini ?.
    Demikian, sebagai bahan masukan dan terima kasih.

  5. Apabila kewenangan pengelolaan Program KB termasuk mengatur sampai ke tingkat lapangan (PKB/PLKB), kembali ditarik ke pusat ( BKKBN), saya kira ini merupakan langkah mundur 10 tahun kembali kebelakang dan mencederai semangat reformasi yg telah digulirkan sejak tahun 1998, terutama semangat reformasi birokrasi.
    Perlu diketahui, pemerintah daerah (kab/kota) sudah sangat memperhatikan Program KB dengan mengalokasikan anggaran dan fasilitas yg sangat memadai. Sebagai contoh, rata-rata Pemkab/Pemkot di wilayah Jawa Barat semisal sudah mengalokasi anggaran Rp. 10 milyar (bahkan lebih) untuk pengelolaan Program KB. Kalau di Jawa Barat ada 23 kab/kota berarti tersedia Rp. 230 milyar anggaran untuk mendukung Program KB di Jabar, belum lagi sarana dan prasarana lain yang telah di sediakan. Pertanyaannya apa buktinya Program KB terabaikan ?, dan apakah pemerintah pusat (BKKBN) sanggup menyediakan anggaran sebesar itu ditambah lagi untuk perwakilan BKKBN Propinsi (yang sebenarnya keberadaannya juga dipertanyakan) ?.
    Saudara Ova Lathua Fzuza(Ketua IPeKB Jabar) seharusnya anda kembali melihat sejarah, betapa menyedihkan kesejahteran yg dirasakan oleh petugas KB (PKB/PLKB) dijaman sentralisasi/vertikal. Dengan sarana dan prasaran seadanya PKB/PLKB melaksanakan tugas tanpa pamrih, sementara rekan sesama PNS di pemda mendapatkan fasilitas dan pengembangan karier yang jelas dan memadai. Dahulu untuk berkantor saja seorang petugas KB tidak jelas tempatnya, kalau tidak disediakan oleh kepala desa atau lurah. Sekarang di era otonomi petugas KB sudah sama statusnya dengan sesama PNS di pemda, mendapatkan fasilitas dan tunjungan yg memadai serta jenjang karier yg lebih jelas. Bahkan kader Pos KB juga diperhatikan dengan adanya tunjangan honorarium yang jauh lebih besar dari jaman sentralisasi.
    Sekarang banyak petugas KB (PKB/PLKB) yang memiliki prestasi dan kinerja baik sehingg dipromosikan menduduki jabatan atau dimutasi ke bidang tugas lain karena keahliannya dibutuhkan. Seharusnya saudara Ova Lathua Fauza dan BKKBN bangga ternyata eks pegawai BKKBN memiliki prestasi yang membanggakan dan dibutuhkan banyak pihak.
    Yang perlu dipikirķan sekarang, bagaimana rekrutmen dan kaderisasi petugas KB agar program KB tetap eksis dan berkesinambungan dalam rangka mewujukan visi keluarga berkulitas.
    Sebagaimana Undang-undang “Otonomi” Pemerintahan Daerah, sepengetahuan kami hanya lima sektor yg tidak diserahkan kewenangannya oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yakni sektor hankam, keagamaan, hukum/peradilan, moneter/keuangan dan politik luar negeri. Artinya semua kementerian sebagai representasi pemerintah pusat tidak berfikir untuk memegang kendali pegawainya, apalagi sampai ketingkat desa, karena mereka menyadari betapa eloknya kewenangan tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Sekarang yang perlu dibangun adalah sinegitas pengelolaan Program KB antara pusat dan daerah sehingga terciptanya keselarasan program dan kegiatan.
    Justeru dengan “ngototnya” pejabat di BKKBN pusat untuk menarik kewenangan pengelolaan Program KB termasuk mengatur sampai ke lini lapangan (PKB/PLKB) ke pusat, patut mewaspadai ada apa dan kepentingan apa sebenarnya yang sedang dimainkan ?.
    Demikian, sebagai bahan masukan dan terima kasih.

  6. Apabila kewenangan pengelolaan Program KB termasuk mengatur sampai ke tingkat lapangan (PKB/PLKB), kembali ditarik ke pusat ( BKKBN), ini merupakan langkah mundur 14 tahun kembali kebelakang dan mencederai semangat reformasi yg telah digulirkan sejak tahun 1998, terutama semangat reformasi birokrasi.
    Perlu diketahui, pemerintah daerah (kab/kota) sudah sangat memperhatikan Program KB dengan mengalokasikan anggaran dan fasilitas yg sangat memadai. Sebagai contoh, rata-rata Pemkab/Pemkot di wilayah Jawa Barat misaknya sudah mengalokasi anggaran Rp. 10 milyar (bahkan lebih) untuk pengelolaan Program KB. Kalau di Jawa Barat ada 23 kab/kota berarti tersedia Rp. 230 milyar anggaran untuk mendukung Program KB di Jabar, belum lagi sarana dan prasarana yg telah di sediakan. Pertanyaannya apa buktinya Program KB terabaikan ?, dan apakah pemerintah pusat (BKKBN) sanggup menyediakan anggaran sebesar itu ditambah lagi untuk perwakilan BKKBN Propinsi (yg sebenarnya keberadaannya juga dipertanyakan).
    Saudara Ova Lathua Fauza(Ketua IPeKB Jabar) seharusnya anda kembali melihat sejarah, betapa menyedihkan kesejahteran yg dirasakan oleh petugas KB (PKB/PLKB) diera sentralisasi/vertikal. Dengan sarana dan prasaran seadanya PKB/PLKB melaksanakan tugas tanpa pamrih, sementara rekan sesama PNS di pemda mendapatkan fasilitas yang memadai dan pengembangan karier yang jelas dan terbuka. Dahulu untuk berkantor saja seorang petugas KB tidak jelas tempatnya, kalau tidak disediakan oleh kepala desa atau lurah. Sekarang di era otonomi petugas KB sudah sama statusnya dengan sesama PNS di pemda, mendapatkan fasilitas dan tunjungan yg memadai serta jenjang karier yg lebih jelas dan terbuka. Bahkan kader Pos KB juga diperhatikan dengan adanya tunjangan honorarium yang jauh lebih besar dari jaman sentralisasi.
    Sekarang banyak petugas KB (PKB/PLKB) yang memiliki prestasi dan kinerja yang baik sehingg dipromosikan menduduki jabatan atau dimutasi ke bidang tugas lain karena keahliannya dibutuhkan. Seharusnya saudara Ova Lathua Fauza dan BKKBN bangga ternyata eks pegawai BKKBN memiliki prestasi yang membanggakan dan dibutuhkan banyak pihak.
    Yang perlu dipikirķan sekarang, bagaimana rekrutmen dan kaderisasi petugas KB agar program KB tetap eksis dan berkesinambungan dalam rangka mewujukan visi keluarga berkulitas.
    Sebagaimana Undang-undang “Otonomi” Pemerintahan Daerah, sepengetahuan kami hanya lima sektor yg tidak diserahkan kewenangannya oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yakni sektor hankam, keagamaan, hukum/peradilan, moneter/keuangan dan politik luar negeri. Artinya semua kementerian sebagai representasi pemerintah pusat tidak berfikir untuk memegang kendali pegawainya, apalagi sampai ketingkat desa, karena mereka menyadari betapa eloknya kewenangan tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Yang perlu dibangun sekarang adalah sinegitas pengelolaan Program KB antara pusat dan daerah sehingga tercipta keselarasan program dan kegitan.
    Justeru dengan “nototnya” pejabat di BKKBN untuk menarik kembali kewenangan pengelolaan program KB termasuk mengatur sampai kelini lapangan (PKB/PLKB) ke pusat, patut diwaspadai dan ada apa dan kepentingan apa yang sedang dimainkan ?.
    Demikian, sebagai bahan masukan dan terima kasih.

  7. saya rasa ada baik nya….. wacana tersebut jika menyangkut obyektif frogram Kb kedepan , yang menjadi tanya kedepan perlu diantisifasi di pertanyakan

    ….. masalah kesejahteraan PKB /PLKB…………
    Terutama , sepanjang yang saya ketahui dari dulu-dulunya menjadi pegawai Pusat juga….. mengeluh Gak enak Lah . Terutama Berkaitan alokasi anggaran yang sangat sedikit( Kecil) untuk operasional dan kesejateraan PKB/PLKB.
    UU 23 /2004menghendaki hal itu, Tetapi Pemerintah Pusat harus mengkaji tentang…… alokasi anggaran yang di berikan kepada PKB/PLKB. sebagai Ujung Tombak Lapangan.
    Belum Lagi Menyangkut masalah Kenaikan Golongan/jabatan Dari yang saya ketahui dari Mantan PKB/PLKB yang sudah Mutasi Ke struktural , kenaikan Pangkat ada sampai 6 – 9 tahun

  8. Mohon pencerahannya bagaimana nasib TPD di jawabarat khusunya kabupaten bandung barat?

Leave a Reply to Ahmad Suhendro Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top