Home / Berita Utama / Pendataan Keluarga untuk Menentukan Intervensi Program

Pendataan Keluarga untuk Menentukan Intervensi Program

Sugilar, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat. (DOK. BKKBN JABAR)

Sugilar, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat. (DOK. BKKBN JABAR)

BANDUNG – DUAANAK.COM

Pertemuan media gathering yang digagas Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Jawa Barat menjadi kesempatan bagi Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Barat Sugilar untuk kembali menyampaikan rencana pendataan keluarga pada 2015 mendatang. Media gathering berlangsung di sebuah resto di bilangan Cihapit, Kota Bandung, diikuti puluhan pekerja jurnalistik, baik cetak maupun elektonik dan online,  yang sehari-hari meliput di Jawa Barat.

“Tahun 2015 sudah ditetapkan sebagai Tahun Pendataan. Semua daerah akan melakukan pendataan keluarga sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014. Pendataan akan dilakukan secara door to door oleh kader setempat. Dari rumah ke rumah, dilanjutkan ke RT, RW, desa, hingga kemudian di provinsi dan nasional,” kata Sugilar.

Sugilar menegaskan pendataan keluarga bukan untuk menyaingi kegiatan serupa yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) atau lembaga lain. Sebaliknya, Sugilar memastikan bakal mendukung kegiatan pendataan yang dilakukan institusi lain. Pendataan keluarga yang diprakarsai BKKBN, sambung dia, dilakukan untuk melihat sejauhmana performa program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga (KKBPK) dan tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Dari hasil pendataan kita bisa mengetahui di mana posisi sebuah keluarga dalam tahapan keluarga. Kita bisa mengetahui berapa jumlah keluarga prasejahtera atau miskin misalnya. Lalu, dengan jumlah tersebut bisa segera ditentukan intervensi apa yang bisa dilakukan. Tertutama menyangkut bagaimana mengungkit kesejahteraan keluarga,” kata Sugilar.

“Para petugas kami harus memahami data sebagai bahan untuk intervensi program. Bohong bila kita tidak memiliki data. Inti dari pembangunan adalah kesejahteraan. Nah, data keluarga dibutuhkan untuk keperluan kesejahteraan tadi. Pendataan keluarga mengungkap tiga variabel utama, meliputi data demografi, kesehatan –termasuk KB, dan tahapan keluarga. Data itu menggambarkan realitas pembangunan,” Sugilar menambahkan.

Lebih jauh Sugilar menejelaskan, hasil pendataan keluarga BKKBN menyajikan data komprehensif tentang keluarga. Melalui formulir R/1/KS dan F/I/MDK, data terdiri atas tiga kategori. Yakni, Data Demografi (identitas keluarga, status keluarga dan kesertaan KB), indikator dan status tahapan keluarga sejahtera, serta Data Individu. Tiga kategori tadi masing-masing memuat indikator bervariasi dalam jumlah berbeda untuk masing-masing kategori.

Rencananya, Pendataan Keluarga 2015 bakal berlangsung secara serentak pada Mei 2015. Meski begitu, tahapan pendataan sudah dilakukan sejak akhir tahun ini. Persiapan itu meliputi rapat koordinasi, perhitungan kebutuhan tenaga dengan sasaran/beban tugas, penerbitan perpres/surat edaran gubernur dan bupati, pembentukan tim pelaksana dan penerbitan surat tugas, penetapan sekretariat pos koordinasi, penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan, serta sosialisasi, advokasi, dan KIE.

“Kegiatan pendataan tidak hanya dilakukan BKKBN, melainkan melibatkan segenap pemangku kepentingan di berbagai tingkatan. Kerjasama multipihak ini sangat penting karena data akan digunakan sebagai data basis nasional yang terintegrasi dengan berbagai program pemerintah. Karena itu, ada salah satu tahapan krusial dalam pendataan keluarga 2015 mendatang berupa saresehan hasil pendataan yang pada pokoknya penyepakatan data oleh masyarakat dipimpin kepala desa. Dengan mekanisme ini diharapkan tidak ada lagi duplikasi data atau ada masyarakat yang belum terdata,” kata Sugilar.

Amanat Undang-Undang

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Koalisi Kependudukan Saut PS Munthe menjelaskan, selama ini data kemiskinan maupun data keluarga secara keseluruhan berbeda satu sama lain. Hal ini bisa dimaklumi karena latar belakang maupun kepentingan hasil pendataan memang berbeda. Pendataan keluarga yang dilakukan BKKBN, sambung dia, bertujuan mengetahui data kesertaan ber-KB dan intervensi yang bisa dilakukan.

“Pendataan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pendataan keluarga. Perintah UU ini diperkuat dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014,” kata Saut.

Mengacu kepada Pasal 49 UU Nomor 52/2009, pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Upaya tersebut dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga. Selanjutnya, data dan informasi kependudukan dan keluarga wajib digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.

Adapun menurut Pasal 53 PP Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga. Hasil pendataan keluarga tersebut wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.

Sesuai amanat PP, imbuh Saut, hasil pendataan keluarga digunakan untuk pengendalian operasional penyelenggaraan program pengendalian penduduk dan KB. “Yang khas dalam pendataan keluarga, tujuannya data keluarga. Bahwa nanti data keluarga digunakan untuk data basis kemiskinan, itu bisa saja,” tandas Saut.

Saut menilai data keluarga layak digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menentukan penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selain variabelnya komplet, Saut menilai petugas pendata memiliki tingkat keterpercayaan tinggi. Alasannya, pendataan keluarga dilakukan oleh kader pendata yang mengenal keluarga yang didata maupun sebaliknya.(NJP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top