Home / Berita Utama / Masyarakat Jabar Kutuk Kekerasan Terhadap Anak

Masyarakat Jabar Kutuk Kekerasan Terhadap Anak

Ketua P2TP2A Jabar Netty Heryawan saat menyislisasikan Gerakan 20 Menit Orang Tua Mendampingi Anak di Bale Asri Pusdai. Hari ini berakan tersebut dicanangkan di Gedung Sate. (NAJIP HENDRA SP/DUAANAK.COM)

Ketua P2TP2A Jabar Netty Heryawan saat menyislisasikan Gerakan 20 Menit Orang Tua Mendampingi Anak di Bale Asri Pusdai. Hari ini berakan tersebut dicanangkan di Gedung Sate. (NAJIP HENDRA SP/DUAANAK.COM)

BANDUNG – DUAANAK.COM

Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang jatuh hari ini, 20 Mei, memiliki makna berbeda bagi masyarakat Jawa Barat. Ini tidak lepas dari dicanangkannya “Gerakan 20 Menit Orang Tua Mendampingi Anak” oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai memimpin upacara peringatan ke-106 Harkitnas di halaman Gedung Sate. Pada saat bersamaan dibacakan pernyataan sikap masyarakat Jawa Barat terkait maraknya kasus kekerasan terhadap anak.

Gubernur Heryawan berharap gerakan tersebut bukan semata-mata menjadi seremoni, melainkan menjadi gerakan konkret masyarakat Jawa Barat dalam memerangi kekerasan terhadap anak. Heryawan juga meminta aparat pemerintah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait merumuskan tindak lanjut dari gerakan tersebut agar bisa dilaksanakan oleh segenap keluarga di Jawa Barat.

“Para orang tua sudah sejatinya mendampingi anak-anak mereka. Sebab, dalam sejumlah penelitian menunjukkan banyaknya anak yang curhat kepada orang lain atau nyaman bersama orang lain terjadi karena orang tua kurang perhatian kepada anaknya masing-masing. Mari buat bukan hanya seremoni, tapi gerakan sampai pelosok yang paling jauh Jawa Barat, yang paling dekat kepada masyarakat,” tandas Heryawan.

Sesaat sebelumnya, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat Netty Prasetiyani Heryawan membacakan pernyataan sikap masyarakat Jawa Barat terkait kekerasan terhadap anak. Netty yang menggagagas gerakan tersebut beralasan Gerakan 20 Menit Orang Tua Mendampingi Anak muncul sebagai bentuk keprihatinan maraknya kekerasan anak. Pernyataan sikap sendiri manjadi pernyataan lugas dan tegas masyarakat.

“Hari ini begitu prihatin mendengar maraknya kekerasan anak-anak di Jawa Barat. Hati nurani tercerabut begitu dalam. Kita perlu melakukan sesuatu. Saya tidak rela Jawa Barat menjadi sarang predator seksual anak, masuk kategori darurat faedofil. Saya yakin dan percaya masih banyak orang tua dan keluarga yang mampu menjalankan pengasuhan. Saya mari kita berpegang pada pepatah, ‘Dari mengutuk kegelapan, lebih baik baik menyalakan lilin’. Gerakan sederhana ini mudah-mudahan berdampak luar biasa. Ini sebuah upaya merevitalisasi peran keluarga. Kita tidak hanya mencaci, tapi memberi solusi. Mengajak seluruh warga Jabar untuk bergabung dalam gerakan ini,” ajak Netty berapi-api.

Netty menjelaskan, poin-poin dalam pernyataan sikap tersebut bisa sebagai bentuk keprihatinan yang diikuti dengan usul konkret untuk memerangi kekerasan, terutama kekerasan seksual, terhadap anak. Dia menyesalkan rendahnya vonis yang dijatuhkan kepada pelaku tindak kekerasan terhadap anak. Mengacu kepada Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Faktanya, pelaku kekerasan anak hanya dijatuhi tidak lebih dari lima tahun. Itu pun setelah dipotong masa tahanan, remisi, dan lain-lain, pelaku sudah bisa mengirup udara bebas setelah hanya tiga tahun dalam penjara.

Lebih keras lagi, pernyataan sikap mendesak adanya pertimbangan masa depa anak pada saat hakim menjatuhkan vonis kepada pelaku kekerasan. Berikut naskah lengkap pernyataan sikap yang dibacakan Netty Heryawan pagi tadi:

 

Kami masyarakat Jawa Barat dengan ini:

  1. Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas berbagai kasus kekerasan yang menimpa anak-anak Jawa Barat;
  2. Mengutuk setiap bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak;
  3. Menolak berbagai tindak kekerasan terhadap anak karena kekerasan adalah tindak keji yang tidak berperikemanusiaan, melanggar norma dan nilai agama, serta menghancurkan masa depan anak;
  4. Menuntut diberlakukannya hukuman maksimal sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada setiap pelaku tindak kekerasan terhadap anak;
  5. Mengusulkan revisi bentuk dan rentang waktu penjatuhan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan mempertimbangkan dampak buruk yang ditimbulkan bagi masa depan anak;
  6. Menyatakan bahwa perlindungan dan pengasuhan anak menjadi tanggung jawab bersama;
  7. Mengimbau seluruh elemen bangsa agar berperan serta secara aktif dan bekerja sama dalam mengupayakan perlindungan anak untuk menyelamatkan masa depan bangsa.

 

Sekarang, yuk mendampingi anak kita! (LMA/ZDN/NJP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top