Home / Berita Utama / Kabupaten Sumedang Kini Punya Perda Kependudukan

Kabupaten Sumedang Kini Punya Perda Kependudukan

Bupati Sumedang meninjau pelayanan KB. Perda Kependudukan mengokohkan program KKBPK di Kabupaten Sumedang. (DOK. BKKBN JABAR)

Bupati Sumedang meninjau pelayanan KB. Perda Kependudukan mengokohkan program KKBPK di Kabupaten Sumedang. (DOK. BKKBN JABAR)

SUMEDANG – DUAANAK.COM

Kabupaten Sumedang akhirnya secara resmi memiliki peraturan daerah (Perda) kependudukan, tepatnya Perda tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (PKPK). Penetapan Perda PKPK dilakukan dalam sidang paripurda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kantor DPRD Kabupaten Sumedang pada Jumat, 8 Mei 2014. Sidang dihadiri Bupati Sumedang Ade Irawan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sumedang.

Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Sumedang tercatat menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang memiliki perda kependudukan. Boleh dibilang perda tersebut merupakan anak kandung Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (PKPK). Bedanya, perda ini memuat kearifan lokal di dalamnya. Perda ini juga memasukkan aspek pemberdayaan perempuan yang tidak diatur dalam UU 52/2009.

Ditemui usai sidang paripurna, Kepala Bidang Keluarga Berencana (KB) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Hoerul menjelaskan, Perda PKPK tidak mengadopsi utuh UU 52/2009 yang diundangkan sejak lima tahun lalu. Alasannya, pemerintah daerah terbentur pada sejumlah peraturan perundangan yang berhubungan dengan otonomi daerah, seperti pembagian urusan wajib hingga satuan organisasi dan tata kerja (SOTK). Karena itu, Perda PKPK menjadi semacam kompromi terhadap UU PKPK dan kebijakan desentraliasi. Intinya, sambung dia, pelimpahan wewenang KKB dari pusat kepada daerah.

“Salah satu kewenangan pemda dalam urusan itu adalah pembiayaan atau anggaran untuk menjalankan perda yangtelah disahkan itu. Daerah berkewajiban dalam pembiayaan operasional untuk program pengendalian kependudukan dan pembangunan keluarga. Meski saat ini pembiayaannya sudah ada, tetapi porsi pembiayaannya akan lebih besar setelah diperkuat dengan perda PKPK,” terang Hoerul.

Hoerul memaparkan, bahwa pembiayaannya dialokasikan melalui pagu indikatif kewilayahan yang usulan kegiatannya disesuaikan dengan kebutuhan permintaan dari tingkat terbawah, mulai tingkat desa, kecamatan, lalu masuk ke tingkat kabupaten. Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan masarakat atau buttom up. Kehadiran perda, selain untuk memperkuat, juga menjadi instrumen penyerasian atau sinkronisasi kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan KKB.

Disinggung mengenai kelembagaan, Hoerul mafhum UU PKPK memang mengharuskan dibentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Daerah (BKKBD). Amanat tersebut sulit direalisasikan mengingat nomenklatur kelembagaan KB di Kabupaten Sumedang yang digandengkan dengan pemberdayaan perempuan. Wajar bila kemudian dalam raperda PKPK juga memasukkan unsur pemberdayaan perempuan. Yang penting, imbuh Hoerul, substansi program KKB sudah terwadahi dalam perda.

“Kalau idealnya untuk mengendalikan pendudukan dan pembangunan keluarga seusai dengan UU 52 tahun 2009, yang diwadahi BKKBD. Sementara ini kami fokus pada substansi program. Sementara urusan kelembagaan diatur melalui peraturan lain karena urusan kelembagaan sudah barang tentu memiliki irisan dengan lembaga lain,” dalih Hoerul.

Kearifan Budaya Sunda

Selain memasukkan unsur pemberdayaan perempuan, Perda PKPK juga memiliki cita rasa berbeda. Yakni, masuknya muatan kearifan budaya Sunda. Maklum, sejak rezim Don Murdono lalu Sumedang getol mempromosikan diri sebagai pusat kebudayaan (puseur budaya) Sunda. Sebutan populernya SPBS, Sumedang Puseur Budaya Sunda.

Sekadar informasi, SPBS diterjemahkan ke dalam berbagai lini kehidupan masyarakat di bekas kerajaan Sumedang Larang tersebut. Jangan aneh ketika berhenti di lampu merah (traffic light) pesan berbahasa Sunda ikut menyapa pengguna jalan. Sumedang juga berencana merevitalisasi keraton kerajaan Sumedang Larang.

Nah, spirit SPBS dalam Raperda PKPK tertuang jelas dalam pasal 75. Pada ayat (1) tertulis, “Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dilaksanakan dengan memperhatikan kearifan lokal yang berlandaskan nilai-nilai operasional SPBS Dasa Marga Raharja.” Nilai operasional adalah perilaku atau sifat yang harus dimiliki masyarakat Sumedang untuk dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sehingga dapat memberikan daya guna dan hasil guna.

Kesepuluh nilai tersebut meliputi: (1) Taqwa; (2) Someah; (3) Surti; (4) Jembar; (5) Brukbrak; (6) Guyub; (7) Motekar; (8) Tarapti, taliti, ati-ati; (9) Junun-jucung; (10) Punjul-luhung. Hoerul mencontohkan sejumlah sifat sebagai terjemahan dari nilai operasional tadi. Jembar, misalnya. Nilai ini diwujudkan dalam bentuk berwawasan luas, demokratis, mudah memberi maaf dan tidak keras hati, menghargai kelebihan orang lain dan mendorong orang lain untuk berkembang, dan tawakal serta sabar.

“Nilai-nilai operasional SPBS tersebut merupakan warisan luhur budaya Sunda. Nilai-nilai abadi, tidak lekang dimakan zaman. Nilai ini juga relevan dengan nilai-nilai modern yang berkembang saat ini. Dalam konteks pembangunan kependudukan misalnya, tujuan akhirnya adalah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Nah, kesejahteraan ini berarti linier dengan nilai raharja dalam Dasa Marga,” pungkas Hoerul.(LMA/NJP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top