BANDUNG | WARTAKENCANA.COM
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengapresiasi kebijakan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK). Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menilai Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin sudah taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP 51 tahun 2023.
“Komitmen Pj. Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha – yang didalamnya termasuk para pekerja. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran kepala daerah di Jabar khususnya dan diluar daerah Jabar pada umumnya,” ucap Ning (30/11/2023).
Ia mengaku pihak pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa perusahaan ada yang memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum.
“Dimana hal tersebut jelas – jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang didalamnya termasuk pekerja dan para investor,” kata Ning.
Ning memandang Pj.Gubernur Bey Machmudin telah memastikan adanya kepastian hukum di Jabar. Ia optimis para pengusaha tetap menjadikan Jawa Barat sebagai prioritas tujuan investasi padat karya dan padat modal.
Dalam kesempatan ini, Ning mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
“Terimakasih kepada semua pihak, Jajaran Pemprov, Jajaran Polda, Jajaran Kodam III SIliwangi, Rekan – rekan Serikat Pekerja, Awak media, Para pengusaha serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul – betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP51 tahun 2023,” pungkas Ning. (JBP)