Home / Artikel / Keluarga Responsif Gender Bentengi Kekerasan Pada Anak

Keluarga Responsif Gender Bentengi Kekerasan Pada Anak

Pertunjukkan kolosal tentang ketahanan keluarga pada peringatahan Harganas XX tingkat Jawa Barat beberapa waktu lalu. Keluarga merupakan benteng kekerasan anak. (NAJIP HENDRA SP/DUAANAK.COM)

Pertunjukkan kolosal tentang ketahanan keluarga pada peringatahan Harganas XX tingkat Jawa Barat beberapa waktu lalu. Keluarga merupakan benteng kekerasan anak. (NAJIP HENDRA SP/DUAANAK.COM)

Oleh: Anindita Dyah Sekarpuri, S.Psi, MSR

Widyaiswara Balai Diklat KKB Bogor

Berbagai kasus kekerasan perempuan daan anak akhir-akhir ini semakin marak diberitakan,sebagai gambaran jumlah kasus kekerasan anak di Provinsi Jawa Barat ini menurut data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat pada periode Januari sampai Juli 2015 saja terdapat 55 kasus kekerasan terhadap anak. Padahal selama 2014, terdapat 57 kasus kekerasan terhadap anak dan pada 2013, angka kasus kekerasan terhadap anak pun masih berjumlah 50 kasus, terus naik dari 2012 yang masih berjumlah 38 kasus. Peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap anak ini dinilai sangat memprihatinkan dan pencegahan serta pemberian terapi kasus tersebut seyogyanya dapat dilakukan dimulai dari keluarga.

Penanggulangan kasus kekerasan dalam keluarga ini memerlukan kesadaran adanya kesetaraan dan keadilan gender, hal ini  dari sisi keluarga dapat diwujudkan melalui peran dan tanggungjawab bersama dan seimbang antara suami dan istri.  Kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga dapat diwujudkan dengan  adanya perubahan paradigma Program Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yaitu dari pendekatan demografis kepada pendekatan kesehatan reproduksi yang memperhatikan empat hal pokok yaitu hak-hak reproduksi, pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender dan partisipasi laki-laki.

Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Tindak Diskriminatif terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women/CEDAW Convention), di dalamnya mengatur mengenai penetapan universal prinsip-prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan terlepas dari status perkawinan, kedudukan dalam bidang politik, sosial, budaya dan sipil yang sejak  tahun 2000-2001 mulai diterapkan dalam program KKBPK sekaligus sebagai penerapan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender sebagai acuan bagi semua program pembangunan di Indonesia. Peran dan tanggungjawab bersama ini tidak lain bertujuan untuk menuju keluarga berkualitas yang didambakan oleh seluruh keluarga Indonesia.

Suami dan istri perlu berperan aktif dalam keluarga karena alasan penting yang harus mendapat perhatian bersama, karena suami istri merupakan pasangan hidup yang disahkan oleh perkawinan sah menurut Undang-undang negara dan agama.  Selain itu, suami dan istri merupakan pasangan dalam proses reproduksi dan mempunyai hak reproduksi yang setara untuk kelangsungan hidup keluarga yang mempunyai tanggungjawab setara secara sosial, moral, etika dan ekonomi dalam membangun keluarga.  Keluarga sebagai bagian terkecil dalam masyarakat yang senantiasa terikat oleh nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat dan negara tempat tinggal mereka. Dalam kesertaan ber-KB, termasuk dalam kasus kematian ibu dan infertilitas, kesetaraan dan keadilan gender yang dapat diupayakan antara lain melalui perencanaan jumlah dan jarak kelahiran anak dengan mempertimbangkan faktor usia, kesehatan, kesiapan mental dan ekonomi keluarga serta menggambarkan pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi dalam keluarga tersebut.

Kesetaraan gender tergambar dalam upaya suami-istri dalam bersama-sama berusaha memperoleh informasi yang seimbang dan akurat tentang KB sehingga keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama, bukan salah satu pihak saja. Keputusan bersama untuk menjadi peserta KB seyogyanya didasari oleh pengetahuan yang tepat (well-informed) sehingga dapat memberikan pilihan yang tepat atas obat/alat/metode kontrasepsi yang dipilih (informed choice). Informasi yang perlu diperoleh antara lain arti dan makna KB, siapa yang dapat menjadi peserta KB, cara atau metode dan obat kontrasepsi berikut keuntungan dan keterbatasannya serta tempat pelayanan yang dapat dikunjungi.

Pentingnya kesadaran akan gender ini akan berdampak pada sikap suami dan istri yang secara bersama menentukan siapa yang sebaiknya menjadi peserta KB berikut obat/metode kontrasepsi yang dipilih. Dengan kebersamaan ini tidak terjadi pemaksaan terhadap suami atau istri melalui pertimbangan yang matang dilihat dari berbagai aspek.  Apabila terjadi kegagalan atau komplikasi, maka secara bahu membahu berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan cara mengunjungi tempat pelayanan yang tersedia di lingkungan tempat tinggal mereka. Hal ini penting artinya karena keputusan siapa yang menjadi peserta KB, metode/alat/obat kontrasepsi serta tempat dan tenaga pelayanan yang dipilih telah diputuskan bersama.

Bayi dan anak yang dilahirkan dalam keluarga akan mampu menjadi sumberdaya manusia yang berkualitas di masa depan apabila orangtua memahami sepenuhnya cara pengasuhan yang benar dan tepat sejak mereka masih janin karena pentingnya peranan 1000 hari pertama kehidupan manusia.  Peran serta tanggungjawab orangtua dan keluarga lain sangat diperlukan untuk mencapai harapan ini melalui antara lain suami dan istri saling mendukung dalam pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan agar tumbuh kembang bayi dapat optimal. Ketenangan mental dan dukungan mengurus bayi dan urusan rumahtangga dari suami merupakan salah bentuk dukungan yang sangat bermakna bagi kelancaran pemberian ASI. Pentingnya memiliki pemahaman yang sama mengenai tumbuh kembang bayi dan anak serta memahami dengan benar cara pengasuhan tepat sesuai dengan usia perkembangan bayi dan anak sehingga dapat terjalin kesepakatan yang dijaga secara konsisten dalam pengasuhan bayi dan anak untuk menjamin ketepatan bayi dan anak mempelajari nilai-nilai dari orangtua yang seyogyanya menjadi teladan bagi mereka.  Kesepakatan akan pentingnya kepedulian dan tanggungjawab terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup yang bermutu bagi bayi dan anak untuk menjamin terwujudnya SDM potensial bagi kehidupan gemilang di masa depan dan perbedaaan cara pengasuhan dan perlakuan kepada anak berdasarkan kebutuhan dan keunikan masing-masing anak sebagai individu, bukan berdasarkan jenis kelamin.

Orang tua seyogyanya tidak mendesak anak perempuannya segera menikah tanpa memberi kesempatan mengenyam pendidikan tinggi dan menempatkan posisinya sebagai pengayom anak serta memberi peluang yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi sesuai minat dan kemampuan mereka, bukan dibedakan berdasar jenis kelamin.  Pemahaman usia yang tepat bagi remaja perlu dimiliki oleh remaja dan orangtuanya untuk menikah dan hamil bagi anak perempuannya sehingga tidak melakukan pemaksaan kepada anak mereka. Adanya  senantiasa berusaha mencari informasi tentang kehidupan remaja dan mengasah keterampilannya dalam memberikan pengasuhan yang tepat agar pada waktunya nanti remaja siap memasuki kehidupan berkeluarga yang bermutu. Remaja mengikuti berbagai kegiatan positif di dalam sekolah dan lingkungan masyarakat untuk memperluas wawasan dan mendewasakan usia perkawinan.  Remaja berusaha mencari iniformasi yang tepat mengenai kesehatan reproduksi, kehidupan remaja sehat dan penyiapan kehidupan berkeluarga kepada guru, pendidik atau konselor sebaya di lingkungannya atau melalui Pusat informasi dan Konseling (PIK) Remaja/Mahasiswa.

Dalam upaya peningkatan kualitas lanjut usia, keluarga seyogyanya tidak memberikan perlakuan yang berbeda kepada Lansia perempuan atau laki-laki karena pada hakikatnya semua manusia termasuk Lansia mempunyai hak yang sama untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Keluarga yang memberikan perhatian, kasih sayang, perawatan kesehatan dan peluang yang luas untuk mengembangkan potensi Lansia, baik bersifat ekonomi maupun non-ekonomi mendorong Lansia mampu mengisi hari-hari mereka secara bermakna dan memberi manfaat besar bagi keluarga dan lingkungannya. Lansia menjadi sangat terhormat, menjadi teladan dan selalu dihormati sebagai insan yang memiliki ketangguhan dan kemandirian yang membanggakan dan secara tidak langsung dapat meningkatkan kepercayaan diri para Lansia. Kepedulian dan keberpihakan kepada Lansia dengan memperhatikan kemampuan yang dimiliki para Lansia merupakan upaya yang harus senantiasa dilakukan oleh keluarga dan lingkungan Lansia berada.  Diharapkan dengan adanya penghapusan label citra baku istri/perempuan dalam peran domestik, sebagai pengurus suami, anak dan rumahtangga dan mengakui kiprah istri dan perempuan dalam kegiatan ekonomi-produktif sebagai mitra sejajar suami dalam mencari nafkah keluarga bukan sekedar sebagai  pengisi waktu saja.  memberi kesempatan kepada istri/perempuan dalam proses pengambilan keputusan dalam pengembangan potensinya, termasuk memperluas produksi. memberikan peluang dan dukungan kepada istri/perempuan untuk mengembangkan potensinya dalam berbagai bidang kehidupan sesuai bakat dan minat mereka.  membantu pekerjaan istri/perempuan di keluarga, sehingga pekerjaan istri dalam kegiatan ekonomi produktif tidak menjadi beban ganda baginya. memosisikan istri/perempuan sebagai mitra sejajar suami dalam meningkatkan kualitas keluarga.

Kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga ini tidak dapat diwujudkan apabila tidak diiringi oleh program KKBPK yang responsif gender, yaitu program KIE, pelayanan Komunikasi Inter Personal/Konseling, pelayanan KB-kesehatan reproduksi, pelayanan kegiatan bina-bina keluarga dan UPPKS sebagai berikut. Pengarusutamaan Gender merupakan strategi yang dibangun untuk  mengintegrasikan aspek gender menjadi satu dimensi integral mulai daritahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.(*)

3 comments

  1. Teruskan Mbak Dita tulisannya disamping kesibukan Proses Belajar Mengajar di kelas dan dilapangan permintaan Kabupaten/Kota

    • terus berkarya dit…..:)

    • Terima kasih duaanak.com telah dimuat, pas dengan tema “Jabar Tolak Kekerasan” di tahun 2016 ini….haturnuhun bapak Kepala Balai Diklat KKB Bogor, bp. Dudu Abdullah dan mba Wina yang selalu mensupport kami

Leave a Reply to wina Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Scroll To Top